Berita Daerah Terkini

Seorang Ayah di Kubar Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Melapor 

Seorang ayah di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Korban selalu diancam dibunuh jika melapor

Editor: Junisah
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

Sontak saja ibu korban langsung naik pitam setelah mendengar cerita sang anak, saat itu juga ibu korban langsung melaporkan perbuatan suaminya itu di Kapolres Kutai Barat pada 21 Februari 2022 lalu.

"Usai menerima laporan tim polres Kubar langsung mengamankan pelaku pada 22 Februri," ungkap Jasmin.

Berdasarkan hasil visum korban telah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh pelaku.

Pelaku juga mengakui perbuatannya yang lakukan sejak Juli 2021.

Pelaku kini telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat.

Pelaku dikenakan pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Rahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Jelang Nikah, Perempuan di Jambi Ketahuan Hamil 7 Bulan, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri dan Kakek

Sebagaimana diubah dengan UU RI NO17 tahun 2016 tentang pentapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1tahun 2016 tentang perubahanke dia UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved