Berita Bulungan Terkini
AMAN Kaltara Harap DPMD Bulungan Kawal Hak Masyarakat Adat Desa & Meminimalisir Konflik Agraria
AMAN Kaltara harap DPMD Bulungan kawal hak masyarakat adat desa & meminimalisir konflik agraria.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - AMAN Kaltara harap DPMD Bulungan kawal hak masyarakat adat desa & meminimalisir konflik agraria.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kaltara Yohanes berharap kadis DPMD Mahmmudin P bisa terus turut berperan aktif selalu kawal mendukung hak masyarakat adat di desa dan meminimalisir konflik agraria yang berada di Kabupaten Bulungan.
"DPMD Bulungan ini kan memang dinas yang khusus membidangi kebutuhan masyarakat dan desa, jadi menurut saya sangat penting peran mereka dalam mengawal membantu penyelesaian tapal batas desa yang belum selesai dan mereka harus mengimplementasi perda Bulungan nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan pengakuan masyarakat adat," ungkapnya Senin (14/3/2022).
Baca juga: Sudah Punya Gedung Sekolah Baru, Disdikbud Bulungan Akan Serah Terimakan Bangunan SMKN 2 ke SDN 007
Tak hanya itu, pada saat pertemuan dengan kadis DPMD Bulungan, Yohanes juga menyampaikan soal 4 batas desa dengan wilayah tanah adat bisa di bantu proses penyelesaian secepatnya.
"Termasuk 4 batas desa yang kita dorong DPMD Bulungan bisa membantu secepatnya menyelesaikannya pemetaan wilayah tanah adat dengan batas-batas komunitas wilayah tersebut," ucapnya.
Sebab, sejauh ini DPMD Bulungan juga selain tugas sebagai bagian dari orgarnisasi masyarakat adat di Kabupaten Bulungan.
Yohanes yakin dan percaya DPMD Bulungan bersama organisasi masyarakat adat memiliki peran fungsi penting sebagai Instansi yang fokus mengatur pemberdayaan masyarakat desa.
"Kita yakin dengan sudah adanya respon positif DPMD pasti sangat paham terkait karakter desa dan masyarakat adat di Kabupaten Bulungan," ungkapnya.
Bahkan, Yohanes akui juga sudah mendapat dukungan respon positif dari Bupati Bulungan Syarwani.
"Selain sudah respon baik dari DPMD, bahkan Bupati juga sangat mendukung proses penetapan batas wilayah desa dan tanah hukum adat bisa cepat teratasi melalui dinas terkait," ucapnya.
Baca juga: 1-3 KK Tinggal Dalam Satu Rumah, DPRKP Bulungan Catat Maret ini Backlog Perumahan Ada 418 Unit
Tak hanya itu, kata Yohanes bila keinginan masyarakat adat untuk mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dapat dipenuhi oleh Pemkab Bulungan melalui kerja panitia identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat
Secara tidak langsung juga akan membantu pihak Dinas DPMD dalam melaksanakan Penyelesaian Tata Batas Desa.
"Selain itu pemenuhan hak Konstitusi masyarakat adat ini wajib dilaksanakan, untuk lebih memastikan dan memperjelas kedudukan masyarakat adat beserta haknya, dan setidaknya dapat meminimalisir terjadi konflik agraria(konflik lahan)," ucapnya.
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi