Berita Bulungan Terkini
1-3 KK Tinggal Dalam Satu Rumah, DPRKP Bulungan Catat Maret ini Backlog Perumahan Ada 418 Unit
1-3 KK tinggal dalam satu rumah, DPRKP Bulungan catat Maret ini backlog perumahan ada 418 unit.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - 1-3 KK tinggal dalam satu rumah, DPRKP Bulungan catat Maret ini backlog perumahan ada 418 unit.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bulungan Adriani melalui (Kabid) Perumahan Kawasan Pemukiman Agung Nugroho
Data bulan Maret tahun 2022 Kepala Bidang (Kabid) masih ada 418 unit backlog perumahan belum terealisasi.
Baca juga: Tak Ada Anggaran, Tahun 2022 DPRKP Bulungan Tunda Perbaikan Rumah Masyarakat Kurang Mampu
"Backlog yang masih ada menjadi catatan saya mencapai 368 unit itu tersebar paling banyak di kecamatan Tanjung Selor, kemudian Tanjung Palas Timur 34 unit, Tanjung Palas Hulu 16 unit," ungkapnya Senin (14/3/2022).
Penyebab masih ada Backlog hingga di tingkat kecamatan dan desa, kata Agung Nugroho karena ada 1-3 Kartu Keluarga (KK) tinggal satu rumah.
"Salah satunya masih ada backlog ini karena dalam 1 rumah tersebut masih ada 1-3 Kartu Keluarga menumpang makanya itu masuk data backlog, dan sedang kami usahakan cabut karena backlog itu sebenarnya selisih antara jumlah rumah yang tersedia dengan orang yang membutuhkan rumah," ucapnya.
Sebab, adanya temuan 1 rumah berisikan 1 hingga 3 Kartu Keluarga (KK) yang menumpang pemilik rumah utama di dalamnya merupakan kejadian sering terjadi di masyarakat Kabupaten Bulungan.
"Ya kalau kita lihat di lapangan sebenarnya banyak satu rumah itu masih 2 KK 3 KK itulah yang sebenarnya akan kita cabut, KK yang satu rumah itu dan kita akan bikinkan rumah layak huni MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah," ucapnya.
Menurutnya, untuk harga rumah, DPRKP sudah lakukan kajian, bahkan Agung Nugroho yakin, dengan program perumahan MBR dan luasan lahan yang dimiliki Bulungan, angka backlog bisa cepat teratasi.
"Ini bantuan murni, kalau di istilah Pemprov Kaltara dari APBD bantuan bangunan swadaya layak huni termasuk yang menumpang 1-3 KK di dalam rumah 1 KK pihak utama bisa tinggal di rumah baru dan angka backlog bisa teratasi," ucapnya.
Salah satu syarat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Bulungan bisa mendapat bantuan bangunan rumah swadaya layak huni dari pengembang yaitu punya upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Utara dengan penghasilan per-bulan di atas 30 persen.
"Salah satu syarat bisa dapat bantuan rumah bangunan rumah swadaya layak huni masyarakat tersebut harus punya penghasilan perbulannya itu, di atas 30 persen upah minimum provinsi, dan dia punya lahan sudah clear dan clean," ungkapnya.
Kalau sudah memenuhi syarat tersebut, maka pihak DPRKP Bulungan menyampaikan akan merekomendasikan bertahap ke dinas terkait di tingkat provinsi dan pemerintah pusat.
"Nanti kalau dari berbagai kriteria itu sudah memenuhi syarat, dan usul kepada kita, kita usul ke provinsi, lalu provinsi beri rekomendasi ke pusat itu nanti dapat bantuan 1 unit rumah sebesar Rp 50 juta," ucapnya.
Namun untuk mencapai pemenuhan tersebut, kata Agung Nugroho tergantung kuota dari anggaran APBD dan APBN Provinsi.
Baca juga: Ditelepon Gubernur Kaltara Minta Tanah dan Air dari Bulungan, Datu Buyung Gunakan Wadah Barang Antik