Berita Nunukan Terkini

Kasus Covid-19 Berangsur Turun, Kadisdikbud Nunukan Sebut PTM Terbatas 100 Persen Bisa Dilaksanakan

Kasus Covid-19 berangsur menurun, Kadisdikbud Nunukan sebut PTM Terbatas 100 persen bisa dilaksanakan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PTM terbatas di SMPN 1 Nunukan belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kasus Covid-19 berangsur menurun, Kadisdikbud Nunukan sebut PTM Terbatas 100 persen bisa dilaksanakan.

Masa perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk 8 Kecamatan di Nunukan berakhir hari ini, Senin (14/03/2022).

Sebelumnya Bupati Nunukan Asmin Laura sempat melakukan perpanjangan PJJ untuk 8 kecamatan yang memiliki peningkatan kasus penularan Covid-19 cukup signifikan.

Baca juga: BKIPM Tarakan Sebut Sarpras Penjualan Ikan di Pasar Nunukan tak Layak, Berikut Catatan & Rekomendasi

Diantaranya Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Tengah, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sei Menggaris.

Perpanjangan masa PJJ tersebut berlaku mulai 10 Maret 2022 hingga masa berakhirnya hari ini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan pihaknya belum lagi melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Nunukan terkait diperpanjang atau tidaknya PJJ tersebut.

"Kami belum koordinasi lagi dengan tim gugus Covid-19 soal ini. Yang jelas bila diperbolehkan sebagaimana arahan Mendikbud untuk PTM terbatas (pembelajaran tatap muka) 100 persen, kami siap," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, pukul 15.00 Wita.

Menurut Akhmad, dengan kasus aktif Covid-19 yang berangsur menurun tiap harinya, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dimungkinkan untuk dilakukan selama 14 hari ke depan.

Saat ini pasien positif Covid-19 di Nunukan bertambah 3 orang sehingga kasus aktif sedikit bertambah dari sebelumnya, menjadi 96 pasien.

"Kalau menurut kami kondisi saat ini sudah terbilang aman, sehingga kita sudah bisa PTM terbatas 100 persen. Saya yakin itu. Tapi akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya," ucapnya.

Meski begitu, kata Akhmad bila seiring berjalannya pembelajaran ada satuan pendidikan yang memiliki kasus positif Covid-19, maka PTM terbatas di sekolah yang bersangkutan akan dihentikan selama 14 hari ke depan.

"Jadi bukan satuan pendidikan di kecamatan itu yang dihentikan PTM terbatasnya, tapi hanya sekolah yang memiliki kasus positif Covid-19. Jadi PJJ akan kembali diterapkan. Tapi kita tunggu saja surat edaran Bupati Nunukan dalam waktu dekat," ujarnya.

Dia mengaku, pelaksanaan kegiatan PTM terbatas hanya boleh diikuti oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis 2. Sedangkan peserta didik minimal vaksinasi dosis 1.

"Jadi pendidik dan tenaga kependidikan termasuk siswa harus sudah divaksinasi, agar bisa mengikuti PTM terbatas," ungkapnya.

Sekadar diketahui, capaian vaksinasi anak usia 6-12 tahun di Kabupaten Nunukan sebagai berikut:
- Dosis 1: 15.780 dosis atau 77,9 persen.
- Dosis 2: 10.687 dosis atau 52,8 persen.

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler Rute Nunukan Menuju Tarakan Senin 14 Maret 2022, Tersedia 7 Armada

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved