Kabar Artis
Update Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty: Olivia Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Tak Puas
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan perekrutan CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Kekinian, Olivia Nathania telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP,”
"Kedua menghukum Olivia Nathania dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Paragram Id, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Sidang Perdana, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan dari JPU, korban penipuan CPNS bodong anak Nia Daniaty ini mengaku tidak puas.
Menurut Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban Olivia Nathania, pihaknya merasa kecewa lantaran JPU tidak menuntut anak Nia Daniaty dengan pasal pemalsuan dokumen.
Pasalnya, SK (Surat Keputusan) BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang diberikan Olivia Nathania kepada para korban sebagai tanda terima PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah palsu.
"Dari tiga pasal yang didakwaan yaitu penipuan, pemalsuan dan penggelapan, hanya penipuan yang dianggap terbukti.”
"Padahal dalam sidang saksi ahli dari BKN menyatakan bahwa SK dari Olivia bodong, harusnya itu terbukti ada pemalsuan SK BKN,” beber Odie Hudiyanto seusai persidangan.
Apabila Olivia Nathania terbukti melanggar pasal pemalsuan dokumen, kata Odie, hukuman anak Nia Daniaty itu akan lebih berat.

Baca juga: Masalah Baru Anak Nia Daniaty, Dilaporkan Lagi ke Polda Metro Jaya, Terlibat Kasus Investasi Bodong?
"Pasal 23 itu yang paling berat hukumannya yaitu 7 tahun sementara penipuan penggelapan hanya 4 tahun, tentu saja kami tidak puas dengan tuntutan jaksa,” lanjut Odie.
Oleh karenanya, pengacara korban CPNS bodong ini akan mendatangi PN Jakarta Selatan dan meminta hakim untuk mempertimbangkan pasal pemalsuan dokumen tersebut.
"Kamis besok kami akan datang kembali ke sini untuk menunjukkan kepada hakim bahwa korbannya ini banyak sekali ada 225 orang, nilai kerugiannya 9,7 miliar dan 5 orang (korban) meninggal dunia,” jelasnya.
Para korban berharap agar Olivia Nathania dijatuhi hukuman setimpal.
"Kami meminta, karena ini kasus penipuan CPNS bodong terbesar jadi tolong diputus yang maksimal oleh hakim jangan lebih rendah dari tuntutan JPU,” tandas Odie Hudiyanto.
Seperti diketahui Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS sejak 9 November 2021 lalu.
Dia pun kembali diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada dan langsung ditahan pada Kamis (11/11/2021) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka, Olivia Alami Stres, Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Ajukan Upaya Penangguhan Penahanan
Anak Nia Daniaty dan sang suami, Rafly N Tilaar dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban penipuan CPNS.
Laporan terhadap keduanya resmi terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Keduanya dilaporkan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto, korban penipuan Olivia Nathania berjumlah 225 orang dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official