Berita Tarakan Terkini

Usia 16 Tahun Bisa Lakukan Perekaman E-KTP, Kadisdukcapil Tarakan Tegaskan Urus Mandiri Lewat Online

Warga Tarakan dengan usia mencapai 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman data di Kantor Disdukcapil Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Warga Tarakan dengan usia mencapai 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman data di Kantor Disdukcapil Kota Tarakan.

Meski demikian untuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus menunggu sampai usia 17 tahun.

“Nanti pada usia 17 tahun barulah bisa dibuatkan KTP ata dicetakkan,” ungkap Hamsyah, Kepala Kantor Disdukcapil Kota Tarakan.

Baca juga: Tahun 2021 Disdukcapil KTT Lampaui Target Nasional, Perekaman E-KTP Semester I Sebesar 99,12 Persen

Adapun pembuatan KTP ditegaskan pihaknya gratis alias tidak dipungut biaya. Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini, era industri 4.0 saat ini, semua bisa diselesaikan via digital hanya tinggal memfoto berkas persyaratan dan diupload.

“Apalagi KTP dan KIA sudah bisa digital. Jadi datang ke Disdukcapilnya sekali saja yaitu pada saat perekaman. Berikutnya tidak perlu datang kali dan bisa lewat WA,” urainya.

Apalagi lanjutnya sistem online saat ini jika kesulitan ke Disdukcapil. Saat ini sudah ada WhatsApp yang bisa dihubungi masyarakat Tarakan.

Baca juga: Stok Ribbon dan Blanko di Disdukcapil Nunukan Terbatas, Pemohon e-KTP Capai Ratusan Orang Per Hari

“Tinggal foto-foto persyaratannya mudah sekali. Kalau saya bandingkan dengan daerah lain, Tarakan lebih mudah. Masalahnya yang bersangkutan mengurusnya ke orang lain dan orang lain ini minta kompensasi,” ujarnya.

Ia sekali lagi tak bosan mengimbau jangan segan ke Disdukcapil walaupun hanya sekadar bertanya jika memang masih bingung.

Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil Kota Tarakan.
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Disdukcapil Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia melanjutkan, pada kasus yang pernah terjadi kemarin, ada data warga yang masih domisili dari luar Tarakan. Lalu ada pula yang memang belum memiliki data.

“Ada juga punya data tapi belum merekam. Harusnya ke Disdukcapil karena satu-satunya itu tidak bisa diwakilkan. Tidak mungkin mereka menitipkan sidik jarinya karena prosesnya membutuhkan sidik jari dan retina mata dan foto,” urainya.

Baca juga: Tahun 2021 Disdukcapil KTT Lampaui Target Nasional, Perekaman E-KTP Semester I Sebesar 99,12 Persen

Sementara untuk memasukkan data ke Disdukcapil pada dasarnya masih bisa diwakilkan. Pengecualian saat perekaman karena akan merekam data geometric.

Untuk itu ia menegaskan, masyarakat yang ingin mengurus KTP misalnya, jangan menyuruh orang lain lebih baik mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil.

“Urus sendiri tidak ada yang susah. Masyarakat juga misalnya yang sudah dan belum merekam pasti terdata namanya di Disdukcapil karena semua by sistem,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved