Berita Nunukan Terkini

Stok Ribbon dan Blanko di Disdukcapil Nunukan Terbatas, Pemohon e-KTP Capai Ratusan Orang Per Hari

Stok ribbon dan blanko di Disdukcapil Nunukan terbatas, pemohon e-KTP capai ratusan orang per hari.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Kepala Disdukcapil Nunukan Akhmad.  TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Stok ribbon dan blanko di Disdukcapil Nunukan terbatas, pemohon e-KTP capai ratusan orang per hari.

Stok ribbon dan blanko di Disdukcapil Nunukan terbatas, pemohon e-KTP capai ratusan orang per hari.

Stok ribbon atau pita printer yang digunakan untuk mencetak e-KTP termasuk blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan sangat terbatas.

Baca juga: Jelang Nataru Pemerintah Berlakuan PPKM Level 3, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan Siap Ikut Kebijakan 

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan Akhmad, mengatakan pemohon e-KTP di Dukcapil capai ratusan orang per harinya.

Tak hanya itu, layanan cetak Kartu Keluarga (KK) juga di atas 100-san pemohon setiap harinya.

"Beberapa waktu lalu kita terkendala masalah ribbon. Kalau blangko KTP terbatas. Kalaupun habis kita bisa minta ke provinsi atau di Dirjen Dukcapil," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/11/2021), pukul 14.00 Wita.

Lanjut Akhmad,"Pemohon cetak e-KTP baik cetak baru atau ganti setiap hari capai 100-san lebih. Begitu juga pemohon KK, karena ada yang ubah status atau identitasnya," tambahnya.

Dia mengaku, saat ini ketersediaan blangko KTP di Dukcapil Nunukan tinggal 500-san. Jumlah tersebut tidak mencukupi untuk jangka waktu seminggu. Sehingga saat ini, untuk ganti foto e-KTP harus selektif.

"Tidak sampai seminggu bisa habis kalau hanya 500-san. Karena blangko terbatas jadi diprioritaskan untuk warga yang ganti foto karena berhijab atau lepas hijab. Termasuk bisa juga mereka yang fotonya masih kelihatan anak-anak dan sekarang sudah dewasa," ucapnya.

Namun, kata Akhmad layanan ganti foto e-KTP hanya bisa diberikan pada sore hari, mengingat alat perekaman yang terbatas.

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Jumat 19 November 2021, Arus Penumpang Mulai Stabil

"Kita berikan layanan mulai pukul 15.30 Wita sampai jam kerja berakhir. Karena alat perekaman yang digunakan untuk layanan di pagi hari, harus dicabut dan dibawa ke dalam ruangan," ujarnya.

Akhmad menjelaskan, pihaknya juga melayani cetak e-KTP luar domisili. Dia mencontohkan, warga domisili Jakarta yang kehilangan KTP di Nunukan.

"Kalau kasus begitu bisa minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian baru kita cetakan di sini," tuturnya.

Semua layanan di Dukcapil Nunukan gratis alias tidak dipungut biaya, kecuali sesuai untuk pengurusan Akta Kelahiran di atas 60 hari. Akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi Hujan Disertai Petir Terjadi di 9 Wilayah Ini pada Malam hingga Dini Hari

"Tapi bisa kita gratiskan untuk orang yang tidak mampu termasuk anak panti asuhan. Sekalipun umur anaknya satu tahun kita layani dengan gratis," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved