Kabar Artis

Bandingkan dengan Adam Deni, Kartika Putri Minta Kapolri Perhatikan Kasusnya dengan Richard Lee

“Saya cuma mau keadilan semoga bapak Kapolri bisa memberikan kesamarataan dalam mata hukum, tidak ada yang spesial," kata Kartika Putri.

Capture YouTube Warta Hot
Kartika Putri (kanan) dan kuasa hukumnya saat gelar jumpa pers terkait kelanjutan kasus hukumnya dengan dokter Richard Lee. Minta Kapolri perhatikan kasus hukumnya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Aktris Kartika Putri kembali angkat bicara terkait kasus hukumnya dengan Dokter Richard Lee, bandingkan dengan kasus Adam Deni.

Seperti diketahui, Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Kartika Putri terkait pencemaran nama baik.

Selain itu, Richard Lee juga menjadi tersangka kasus akses ilegal dan ditahan pada 27 Desember tahun lalu namun ia bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dan bebas dua hari setelahnya.

Hingga kini kasus hukum Kartika Putri dengan Richard Lee masih bergulir.

Berkaitan dengan hal itu, istri Habib Usman Yahya ini merasa bahwa kasus hukumnya dengan dokter kecantikan tersebut berjalan berlarut-larut.

Kartika Putri pun akhirnya meminta keadilan atas laporan yang ia buat sebelumnya.

Dia bahkan turut meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk memberi perhatian terhadap kasus hukumnya dengan Richard Lee.

"Sebagai Warga Negara Indonesia ingin meminta keadilan yang seadil-adilnya dan saya juga minta bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk memperhatikan kasus saya," dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube warta hot pada Sabtu (19/3/2022).

Terlebih, apabila dibandingkan dengan kasus hukum yang menimpa Adam Deni terkait akses ilegal, pria yang berseteru dengan Jerinx itu kini sudah memasuki persidangan.

Sementara laporannya terhadap Richard Lee seakan berjalan lambat.

Kartika Putri soal Richard Lee
Kartika Putri (kanan) dan kuasa hukumnya saat gelar jumpa pers terkait kelanjutan kasus hukumnya dengan dokter Richard Lee. Minta Kapolri perhatikan kasus hukumnya.

Baca juga: Umumkan Hasil Tes PCR, Kartika Putri Nyatakan Sudah Sembuh Dari Covid-19, Langsung Hadiri Kondangan

"Melihat kasus yang saya telaah yaitu laporan Ahmad Sahroni terhadap AD, kasusnya sama, illegal access. Kasusnya AD sangat cepat tidak seperti saya sudah satu tahun lebih,"

Kartika Putri pun menanyakan mengapa kasus hukumnya tidak berjalan seperti halnya Ahmad Sahroni terhadap Adam Deni.

"AD ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan sudah disidangkan sedangkan ini RL kasusnya sudah dua tersangka, yang menjadi pertanyaan saya mengapa Richard Lee dua kali ditangkap dan dua kali ditangguhkan," bebernya.

Tak hanya meminta perhatian dari Kapolri, Kartika Putri pada saat itu pun turut menyinggung Kejaksaan Agung.

"Saya meminta Kejaksaan Agung juga memberi atensi terhadap kasus saya terutama kepada RL yang sudah memiliki dua status tersangka,"

"Saya cuma mau keadilan semoga bapak Kapolri bisa memberikan kesamarataan dalam mata hukum, tidak ada yang spesial. Semua hak yang diterima sama rata tidak pilah pilih," jelasnya.

Baca juga: Jadi Saksi Ringankan Jerinx, Dokter Tirta Ternyata Pernah Diancam dan Diperas Adam Deni Rp 80 Juta

Kronologi perseteruan dokter Richard Lee dan Kartika Putri

Diberitakan sebelumnya dokter Richard Lee pernah membuat konten di YouTube miliknya terikait edukasi soal krim wajah yang berbahaya.

Menurut hasil uji lab, dokter Richard menyebut krim tersebut mengandung merkuri hingga hidrokuinon.

Rupanya produk yang dimaksud dokter Richard Lee itu pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Perempuan kelahiran 20 Januari 1991 itu lantas membuat konten bersama dengan pemilik produk kecantikan yang dimaskud dan sempat menyinggung nama dokter Richard.

Pihaknya tak terima bila produk endorsement-nya disebut berbahaya oleh Richard.

Selanjutnya, Kartika Putri mengajak dokter Richard Lee untuk bertemu untuk tabayyun atau mecari kejelasan tentang sesuatu hingga benar keadaannya.

Akan tetapi pada pertemuan itu Karput diketahui membawa pengacara tanpa memberitahu sebelumnya dan dokter Richard merasa dijebak pada saat itu.

Karput pun sempat mengirim somasi sebanyak dua kali pada dokter Richard.

Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA dan Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)
Dokter Richard Lee dan Kartika Putri. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA dan Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati) (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA dan Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)

Baca juga: Dokter Richard Lee Sentil Kinerja Selebgram Ratusan Juta Tapi Tidak Profesional, Awkarin Bereaksi

Meski mengaku tak bersalah dokter sekaligus YouTuber itu memutuskan untuk minta maaf sebanyak empat kali.

Namun permasalahan keduanya tak kunjung usai dan berbuntut pada laporan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian, dokter Richard pun lantas turut melaporkan balik Kartika Putri ke polisi.

Namun laporan Richard Lee terhadap Kartika Putri itu kini dihentikan.

Richard Lee terjerat kasus akses ilegal

Ditengah persoalan hukumnya dengan Kartika Putri berjalan, Richard Lee sempat ditangkap di kediamannya atas kasus akses ilegal pada Agustus 2021 lalu.

Penangkapan YouTuber itu pun terekam dan menjadi viral di media sosial.

Dalam jumpa pers, polisi menyebut ada upaya akses ilegal dan pencurian terhadap barang bukti akun Instagram dokter Richard Lee yang disita oleh tim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee diduga berupaya untuk mengakses akun Instagram yang disita polisi terkait laporan Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

"Tertanggal 8 Juni yang lalu terjadi ilegal akses dan juga pencurian barang bukti oleh seseorang kemudian dilakukan penyidikan," kata Yusri Yunus, dikutip TribunKaltara.com dari kanal Star Story.

Setelah dilakukan penyidikan, seseorang yang melakukan akses ilegal terhadap barang bukti akun Instagram YouTuber itu adalah dokter Richard Lee sendiri.

Lebih lanjut menanggapi beredarnya video penangkapan Richard Lee yang terkesan dilakukan dengan paksaan, Yusri Yunus menegaskan jika hal tersebut dilakuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kemarin penyidik mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah, kita lakukan sesuai dengan SOP," terangnya.

Baca juga: Richard Lee Jelaskan Duduk Perkara Ditangkap Polisi dan jadi Tersangka, tak Singgung Kartika Putri

Pihaknya menambahkan proses penangkapan Richard Lee ini terkesan memaksa karena dokter 35 tahun tersebut sempat menolak.
Pada kesempatan itu pula Yuri Yunus menegaskan jika penangkapan Richard Lee kali ini tidak berhubungan dengan laporan dari Kartika Putri.

Atas kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Tak berselang lama dari penangkapan tersebut, penahanan dokter Richard Lee kemudian ditangguhkan dan dia pun dibebaskan.

(TribunKaltara.com/TitiKWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved