Berita Tarakan Terkini
BPJAMSOSTEK Tarakan MoU dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan.
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gedung Wanita Tarakan Tengah, Selasa (23/3/2022).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto.
Effendhi Djuprianto menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Kota Tarakan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan sehingga meningkatkan tanggungjawab para pekerja atas hak para pekerja.
Baca juga: Program SIMPELKAN Makin Permudah Akses Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tarakan
“Kami berharap kedepan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kota Tarakan semakin meningkat.
Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami juga berharap agar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan lebih ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah kepesertaan di wilayah Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan laut menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran dan peraturan pelaksanaannya telah di atur mengenai pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sektor perhubungan laut,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan Capt. M. Hermawan, S.SiT, MM, M.Mar menyampaikan dalam sambutannya kesadaran akan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditingkatkan bagi para pengguna jasa.
Sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bapak presiden menegaskan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, dan udara termasuk transportasi dalam jaringan online agar menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan ada hak dan kewajiban para pekerja, kami berharap pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan saat pekerja sudah menjadi peserta akan ditingkatkan agar peserta mendapatkan haknya seperti pelayanan yang terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rina Umar menambahkan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pemberi kerja atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Sehingga melalui kegiatan ini para pemberi kerja sektor perhubungan darat,laut, dan udara mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda,” tutupnya.
Baca juga: Makin Mudah, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRI Link
(*)