Berita Nunukan Terkini
Soal Jam Kerja ASN saat Ramadan, Bupati Nunukan Asmin Laura: Kami Tunggu Surat Edaran Kemenpan RB
Soal jam kerja ASN saat Ramadan, Bupati Nunukan Asmin Laura: Kami tunggu Surat Edaran Kemenpan RB.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Soal jam kerja ASN saat Ramadan, Bupati Nunukan Asmin Laura: Kami tunggu Surat Edaran Kemenpan RB.
Sebentar lagi umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1443 Hijriah/ 2022.
Meski begitu, sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan awal 1 Ramadhan 1443 Hijriah atau puasa di Indonesia.
Baca juga: Bupati Nunukan Minta BNN Sinergi Berantas Narkoba di Perbatasan, BNNK: Sayang Belum Punya Penyidik
Lantaran Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar sidang isbat secara hybrid (gabungan Daring dan Luring) dalam menentukan awal puasa pada 1 April 2022 mendatang.
Hal yang juga ditunggu-tunggu para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah jam kerja di bulan Ramadan nantinya.
Bupati Nunukan Asmin Laura menyampaikan pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait jam kerja ASN di bulan Ramadan 1443 Hijriah /2022.
"Jam kerja ASN selama Ramadan menyesuaikan dengan surat edaran dari Kemenpan RB. Sampai saat ini belum ada laporan dari bagian organisasi soal itu," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Selasa (22/03/2022), sore.
Laura berharap ada kelonggaran yang diberikan pemerintah terkait jam kerja bagi ASN di wilayah dengan status PPKM level 1 atau 2.
"Saat ini PPKM Nunukan level 2 dan ada beberapa kelonggaran yang sudah diberikan. Saya pikir soal jam kerja ASN di bulan Ramadan juga ada kelonggaran. Tapi intinya kami di daerah akan menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Sempat Tak Terbang, Pesawat Susi Air Beroperasi Lagi Rute Nunukan-Long Bawan, Calon Penumpang Galau
Kalaupun nanti ada pembatasan yang diberikan oleh pemerintah pusat, Laura sampaikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti.
"Situasi pandemi saat ini, arahannya satu pintu dari pemerintah pusat. Jadi soal jam kerja dan sebagainya kami tunggu surat Kemenpan RB. Pasti ada juga nanti surat edaran dari Satgas Covid-19 Nasional soal itu," ujarnya.
Sekadar informasi, sampai minggu ke-12 tahun 2022, Kabupaten Nunukan masuk zona risiko rendah (Kuning) dengan kasus aktif saat ini 39 pasien.
Penulis: Febrianus Felis