Berita Nunukan Terkini

Hingga Maret 2022, BPJamsostek Nunukan Bayar Klaim Jamsostek Rp 2,4 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebesar Rp 2,4 miliar hingga 24 Maret 2022.

Editor: Sumarsono
HO
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebesar Rp 2,4 miliar hingga 24 Maret 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Muhammad Rahadian Ali menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebesar Rp 2,4 miliar hingga 24 Maret 2022, Jumat (25/03).

 

“Hingga 24 Maret2022, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 238 kasus,” ujar  Ali saat ditemui, Jumat pagi.

 

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 219 kasus Rp 2,2 miliar, Jaminan Pensiun (JP) 16 kasus sebesar Rp 25,1 juta, Jaminan Kematian (JKM) 3 kasus Rp 131 juta.

 

“Hingga Maret 2022, klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaanya.

 

Baca juga: BP Jamsostek Nunukan Lakukan Sosialisasi Program di Kecamatan Nunukan

 

Ini merupakan salah satu akibat banyaknya pekerja yang di-PHK karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19 hingga saat ini,” jelasnya.

 

Jika melihat dari rincian kasus klaim terdapat tiga kasus klaim kematian dan 16 kasus klaim jaminan pensiun. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat proses kasus kematian ataupun klaim pensiun bagi peserta atau bagi ahli waris.

 

Sesuai UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

 

Baca juga: Peserta BP Jamsostek di Tarakan yang Kehilangan Pekerjaan Bisa Klaim JKP

 

Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

 

“Oleh karena itu kami melakukan kerjasama dengan  pemerintah setempat agar setiap pemberi kerja diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan khususnya wilayah Nunukan.

 

Tentu ini untuk menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya seperti buruh harian lepas, calon pekerja migran indonesia dan pekerja sektor lainnya,” kata Ali.

 

Ali menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

Saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

 

Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

 

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved