Senin, 20 April 2026

Simak Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Skimming dan Percobaan Pembobolan Rekening Bank

Kasus kejahatan Bank dengan metode penyadapan atau skimming kembali marak.Baru-baru ini nasabah salah satu bank swasta diduga kehilangan uang

Editor: Hajrah
TRIBUN/HO
Ilustrasi Bank BNI. Kasus kejahatan Bank dengan metode penyadapan atau skimming kembali marak. Adapun yang patut diwaspadai dari modus operandi dari skimming adalah menduplikasi data kartu kredit atau debit yang ada di strip magnetik yang biasanya ada di belakang kartu dan berwarna hitam. Menurut situs resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phising. Phising adalah salah satu ancaman kejahatan yang dilakukan dengan mencuri data penting orang lain. 

3. Tidak memberikan data pribadi rahasia.

4. Perhatikan akses yang diminta oleh aplikasi yang anda gunakan.

5. Bacalah kebijakan privasi dari setiap aplikasi.

6. Hindari pemasangan aplikasi yang ilegal dan mencurigakan.

7. Jangan pernah mengirimkan informasi sensitif melalui e-mail.

Perlu diketahui bahwa suatu perusahaan tidak akan meminta informasi sensitif melalui e-mail atau sarana elektronis lainnya yang tidak aman.

8. Gunakan anti virus yang terkini. Jangan mengklik link apapun pada pesan (e-mail) yang terindikasi phishing.

9. Jika ada permintaan yang mencurigakan, segera konfirmasikan kepada pihak yang bertanggung jawab melalui call center resmi.

10. Jangan pernah memasukkan user ID dan password pada suatu halaman web yang terbuka otomatis (pop up) atau dari link.

Ketiklah alamat halaman web yang akan dibuka.

Baca juga: Waspasa Pinjol Ilegal, Ini 106 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK

11. Hati-hati mengunduh attachment e-mail karena dapat berisi virus/ malware yang dapat mencuri data sensitif.

12. Gunakan PIN atau password dalam bertransaksi dan jangan lupa untuk selalu memperbaharuinya secara berkala.

OJK juga menyebutkan ada juga modus yang digunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa diketahui.

Si pelaku dalam mencuri data pribadi akan menggunakan dua cara, yang pertama, melaksanakan survei yang kemudian meminta data pribadi besarta foto diri & KTP.

Cara yang kedua adalah membujuk dengan memberi uang tunai jika agar mau memberikan foto diri dan KTP.

Baca juga: Belanja Online Sumbang Peningkatan Transaksi Digital, Bank Indonesia: Januari Tembus 4.314,3 Triliun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved