Kabar Artis
Punya Penghasilan dari Hasil Ngonten di OnlyFans, Dea Ngaku Masih Dapat Jatah Jajan dari Orangtua
Nama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea OnlyFans masih hangat diperbincangkan menyusul statusnya yang sudah menjadi tersangka kasus pornografi
TRIBUNKALTARA.COM- Nama Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea OnlyFans masih hangat diperbincangkan menyusul statusnya yang sudah menjadi tersangka kasus pornografi.
Sebelumnya, ia mengaku meraup cuan hingga Rp 20 juta dari aktivitasnya berjualan konten asusila di OnlyFans.
Saat ini Polisi sedang mendalami keterkaitan pihak lain selain Dea OnlyFans.
Pasalnya ada dugaan, dirinya memiliki lawan main seorang pria saat melakukan aksinya itu.
Meski sudah punya pendapatan sendiri dari OnlyFans, rupanya Dea masih mendapat jatah jajan atau uang saku dari orang tuanya.
Hal itu diungkapkan Dea dalam tayangan YouTube Channel Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cuan dari Konten Asusila, Polisi Beber Penghasilan Dea OnlyFans, Mampu Raup Rp 20 Juta Perbulan
Bahkan menurut penuturan Dea, besaran uang yang ia terima dari orang tuanya jauh lebih besar ketimbang hasil ngonten di OnlyFans.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Dea berulang kali meminta maaf dan mengaku akan kooperatif menjalani pemeriksaan. Ia bahkan mengaku siap membantu kepolisian membongkar praktik-praktik pornografi yang terjadi di Indonesia.
Sebagai tersangka kasus pornografi, Dea OnlyFans dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.
Adapun ancaman atas kasus yang dialami Dea adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Usai Bikin Gaduh karena Konten Asusila, Dea OnlyFans Ucap Permintaan Maaf dan Mohon Doa
Cuan dari Konten Pornografi
Gusti Ayu Dewanti atau dikenal Dea OnlyFans meraup untung rata-rata Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per bulan dari aktivitasnya menjual konten pornografi di platform OnlyFans.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).
Dea OnlyFans pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Ia dijerat pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.