Longsor di Tambang Batu Bara

Longsor di Tambang Batu Bara Tana Tidung, BPBD Sempat tak Dibolehkan Masuk, Reaksi DLH Kaltara

BPBD Tana Tidung sempat tak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT PMJ saat hendak mengevakuasi korban longsor di areal pertamban

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
Istimewa / Basarnas Tarakan
Titik lokasi terjadinya longsor di are tambang batu bara milik PT Pipit Mutiara Jaya, Kabupaten Tana tidung yang akan dituju oleh Basarnas Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak BPBD Tana Tidung sempat tidak diperbolehkan masuk ke areal perusahaan PT PMJ saat hendak melakukan evakuasi terhadap korban longsor di areal pertambangan.

Sikap perusahaan tersebut, sangat disayangkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara.

Menurut Kepala DLH Kaltara, Hamsi, perusahaan semestinya bisa berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat jika tengah menghadapi situasi semacam itu.

Baca juga: Tambang Batu Bara di Tana Tidung Longsor hingga Telan Korban, DLH Kaltara Singgung Soal Sanksi

Hamsi menuturkan, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk turut serta membantu menyelamatkan masyarakat.

Karenanya ia menilai pelarangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak seharusnya dilakukan.

"Itu harus kita evaluasi karena tidak bisa begitu," kata Hamsi, Kamis (31/3/2022).

"Karena itukan kewajiban kita sebagai pemerintah, enggak boleh dong melarang-melarang begitu," tegasnya.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi, ditemui di Gedung Gadis Tanjung Selor, Kamis (31/3/2022).
(TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Kepala DLH Kaltara, Hamsi, ditemui di Gedung Gadis Tanjung Selor, Kamis (31/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Hamsi mengatakan, masyarakat yang menjadi korban adalah bagian dari warga Kaltara, sehingga sudah sepantasnya pemerintah ikut serta dalam proses penyelamatan.

Terkait izin PT PMJ, Hamsi mengatakan tidak ada masalah, tetapi dengan kejadiaan naas kemarin, pihaknya akan mengevaluasi terhadap rencana perusahaan menambah luasan operasi.

"Kalau izin masih berlaku, malah mereka infonya ada perluasan, tapi nanti kita lihat kita evaluasilah dari sisi lingkungan," tuturnya.

Baca juga: Soal Longsor Tambang Batu Bara di Kabupaten Tana Tidung, Ini Tanggapan DLH Kaltara

Tambang Batu Bara di Tana Tidung Longsor hingga Telan Korban, DLH Kaltara Singgung Soal Sanksi

Sebelumnya diberitakan, kejadian longsor di areal pertambangan batu bara PT PMJ di Kabupaten Tana Tidung (KTT), pada Senin lalu, memakan satu orang korban jiwa.

Enam orang pekerja lainnya turut dilaporkan menjadi korban longsor yang terjadi di Desa Sengkong, KTT.

Merespons hal tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara mengaku telah berkoordinasi dengan DLH KTT untuk mengidentifikasi penyebab longsor.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi juga telah meminta pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pertambangan, khususnya di sekitar lokasi bencana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved