Berita Bulungan Terkini
Selama Tiga Bulan, 10 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice di Polres Bulungan, Apa Saja?
Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Khomaini mengatakan ada 10 kasus yang ditanganinya diselesaikan secara Restorative Justice.
Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Khomaini mengatakan ada 10 kasus yang ditanganinya diselesaikan secara restorative justice.
"Sebagai informasi pada awal Januari sampai bulan Maret 2022, Polres Bulungan sudah menyelesaikan perkara restorative justicesebanyak 10 kasus.
Dari beberapa kasus di antaranya penganiayaan ringan, KDRT, pencurian handphone jatuh, pencurian barang ketinggalan, perusakan fasum fasos," kata Iptu Khomaini.
Baca juga: Jelang Ramadan, Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Khomaini Imbau Warga Waspada Peredaran Uang Palsu
Kata Iptu Khomaini, restorative justice adalah cara penegakan hukum, dalam penyelesaiannya perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.
"Jadi restorative justiceini upaya kami mengedepankan penegakan hukum bukan pilihan utama tapi upaya terakhir.
Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Iptu Khomaini, restorative justice dilakukan antar kedua belah pihak yang berperkara.
Termasuk melibatkan pelaku, korban hingga keluarga pelaku dan korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Jadi contoh ketika korban dan pelaku sudah berdamai dan hak-hak dari korban sudah dikembalikan ke pelaku.
Misal ada penganiayaan diberikan biaya berobat, penggelapan uang, uangnya dikembalikan dan korban mencabut laporannya maka bisa disebut restorative justice," ucapnya.
Sebagai informasi, kata Iptu Khomaini restorative justice adalah program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Restortive justice ini kan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bahwa penanganan kasus dengan restorative justice ada pada Peraturan Kepala Kepolisian tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan atau keluarganya serta pihak terkait. Dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak," ucapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi