Ramadan

Ibadah yang Dianjurkan bagi Wanita Haid saat Bulan Puasa, 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April

Berikut ini amalan Ramadhan bagi wanita haid, 1 Ramadhan 1443 H jatuh 3 April berdasarkan keputusan Menteri Agama RI.

(Tribun Wow/Oki Pratiwi)
ILUSTRASI Doa akhir tahun dan doa awal tahun yang bisa dibaca menyambut Tahun Baru 2021. (Tribun Wow/Oki Pratiwi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini amalan Ramadhan bagi wanita haid, 1 Ramadhan 1443 H jatuh 3 April berdasarkan keputusan Menteri Agama RI.

Dalam kondisi haid, banyak ibadah yang tidak boleh dilakukan wanita.

Bahkan, secara otomatis puasa akan batal jika darah haid itu tiba-tiba keluar meski si perempuanmenahan lapar seharian hingga menjelang maghrib tiba.

Dengan batalnya puasa tersebut, wanita haid diharuskan mengganti mengganti (qada) di luar Ramadhan.

Sesungguhnya, menjalani puasa dengan berbagai kesulitannya ini saja sudah termasuk ibadah khusus bagi wanita.

Pasalnya butuh kesabaran dan keikhlasan melewatinya, yang belum tentu bisa dilakukan oleh setiap laki-laki.

Baca juga: Amalan Wanita Haid pada Nisfu Syaban, Jadwal Nisfu Syaban 2022 Bertepatan Jumat 18 Maret

Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada delapan jenis ibadah yang dilarang bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, yakni shalat, puasa, membaca Alquran, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima', dan bersenang-senang di sekitar organ kemaluan.

Ulama berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah ini.

Misalnya, madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Alquran, dan mazhab Hambali membolehkan i’tikaf di masjid.

Dikutip dari nu.or.id, bulan Ramadhan menjadi momen melipatgandakan kebaikan.

Perempuan yang sedang haid atau nifas memang mendapat batasan untuk menunaikan ibadah-ibadah tersebut.

Namun, ia bisa melakukan ibadah-ibadah lain yang jumlahnya lebih banyak, dan anjurannya memang jelas dalam dalil-dalil yang bersifat umum. Contoh ibadah-ibadah tersebut di antaranya:

Baca juga: Benarkah Memotong Rambut dan Kuku Bagi Wanita Haid Diharamkan? Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Mencari ilmu

Mencari ilmu menjadi pilihan bagus ibadah bagi perempuan yang sedang haid atau nifas, baik dilakukan secara otodidak dengan membaca buku atau kitab, ataupun melalui bimbingan guru dengan mendatangi majelis-majelis ilmu.

Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved