Berita Tana Tidung Terkini

Soal Data Pemilih yang Meninggal Dunia, Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung Hendra Wahyudhi Sebut Dilema

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung akui dilema terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung akui dilema terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, pihaknya bisa saja menghapus pemilih saat pemutakhiran data, apabila mengetahui pemilih telah meninggal dunia.

Namun dalam regulasi telah diatur, untuk menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat harus memiliki dasar yang kuat.

Baca juga: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ketua KPU Tana Tidung Harap Hasilkan Daftar Berkualitas

"Kan yang tidak memenuhi syarat itu, bisa karena pindah domisili, beralih status dari sipil ke TNI-Polri, kemudian meninggal dunia," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (2/4/2022)

Khusus calon pemilih yang meninggal dunia, dia sampaikan, harus ada dasar yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski begitu dia sampaikan, calon pemilih yang telah meninggal dunia dapat dihapus pada saat pemutakhiran data sekaligus verifikasi faktual.

Baca juga: KPU Kaltara Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Segini Data Pemilih Kaltara

"Tapi kalau untuk daftar pemilih berkelanjutan ini, kita kan tidak faktual. Hanya berdasarkan data pemilih yang kita ambil dari Disdukcapil.

Jadi untuk mencoret langsung itu tidak bisa, walaupun kita tau bahwa yang bersangkutan meninggal dunia," ucapnya.

Ilustrasi penginputan data pemilih oleh KPU // Kantor KPU Tana Tidung, berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.
Ilustrasi penginputan data pemilih oleh KPU // Kantor KPU Tana Tidung, berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Begitu pula dengan pemilih baru. Jika sudah berusia 17 tahun, pemilih baru akan tetap dicatat. Namun, tidak masuk de daftar pemilih.

Begitu para pemilih baru sudah memiliki KTP, barulah pihaknya akan memasukkan ke dalam daftar pemilih.

Baca juga: Pemutakhiran IDM Malinau 2021 Berbasis SDGs, TP P3MD Sebut Pendataan Dikebut Rampung Mei ini

"Jadi kita tetap mendorong Disdukcapil segera sambut bola, untuk merekam KTP bagi siswa-siswa yang sudah berusia 17 tahun tapi belum punya KTP," tandasnya.

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved