Berita Tarakan Terkini

Ramadan 1443 Hijriah, Wali Kota Tarakan Imbau THM Tutup Sementara, Bagaimana dengan Warung Makan?

Mulai Minggu (3/4/2022) hari ini, umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia dan Tarakan khususnya melaksanakan ibadah puasa.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Tempat Hiburan Malam (THM) diimbau tutup selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 Hijriah. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mulai Minggu (3/4/2022) hari ini, umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia dan Tarakan khususnya melaksanakan ibadah puasa.

Tahun ini, Wali Kota Tarakan tidak membuat surat edaran (SE) khusus mengenai pelaksanaan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1443 Hijriah.

Ia menegaskan, semua pedoman pelaksanaan mengikuti kebijakan pusat baik melalui Satgas Penanganan Covid-19 yang dikoordinir BNPB dan juga dari Kemenag RI.

Meski demikian, secara lisan Wali Kota Tarakan dr. Khairul melanjutkan, ia menimbau masyarakat agar beberapa kegiatan yang bisa mengurangi makna bulan suci Ramadan seperti tempat hiburan malam ( THM ) diminta untuk ditutup sementara.

Baca juga: Dapat Bantuan TNI Perbaiki Irigasi, Petani di Tarakan Target Bisa Panen Sampai Tiga Kali Setahun

Begitu juga untuk karaoke dan bar diharapkan tidak beroperasi selama pelaksanaan ibadah puasa berlangsung satu bulan penuh.

“Juga restoran dan warung makan, harus menghargai yang berpuasa.

Tempatnya harus ditutup dan tidak mencolok dari luar,” ujarnya.

Menurutnya, ini adalah imbauan yang setiap tahun dikeluarkan dan sudah seharusnya dilaksanakan pengelola.

Berkaitan dengan aturan lainnya, prinsipnya pihaknya mengikuti surat edaran yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Adapun misalnya buka puasa bersama lanjutnya, semua mengacu pada pedoman edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Kita serahkan kepada edaran Menag dan BNPB. Kami tidak mengeluarkan edaran yang detail itu.

Pedomani saja dari Menag dan BNPB atau Satgas Penanganan Covid-19,” urainya.

Namun lanjutnya, untuk kegiatan berbuka puasa menurutnya masih diperbolehkan saja.

“Meski ada tapinya. Saya kira semua mengacu pada edaran yang sudah ada,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved