Berita Nunukan Terkini
Mencoba Kabur, Residivis Pencurian di Sebatik Timur Nunukan Ditembak, Begini Nasibnya Sekarang
Residivis pencurian di Sebatik Timur Nunukan diberi hadiah timah panas, begini nasibnya sekarang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Bahkan tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
"Pelaku itu sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Jadi tersangka masuk rumah korban dengan cara membobol lewat jendela, pada saat pemilik rumah sedang tertidur," ungkap Randhya.
Baca juga: Jam Buka Puasa 3 Ramadhan 1443 H di Wilayah Kalimantan Utara, Ada Nunukan, Tarakan, hingga Bulungan
Selain itu, Randhya beberkan uang hasil pencurian tersangka digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Jadi kalau barang curian dalam bentuk uang tunai dia beli sabu-sabu. Tapi untuk kasus curi yang ini tidak. Karena yang dia curi isinya bukan uang. Barang curiannya juga masih utuh," imbuhnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis