Kabar Artis
Update Kasus Asusila Dea OnlyFans, Polisi Sebut Komedian Inisial M Ikut Terlibat Sebagai Pembeli
Berdasarkan penyelidikan ditemukan 76 video panas beserta foto Dea OnlyFans tanpa busana di dalam media penyimpanan tersebut.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Kasus dugaan asusila yang menjerat konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans kini memasuki babak baru.
Kekinian, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkap sosok public figure yang pernah membeli konten asusila Dea OnlyFans.
Sosok public figure tersebut disebutkan berprofesi sebagai komedian ternama berinisial M.
Hal tersebut terungkap usai pihak kepolisian menyita dan menganalisis akun Google Drive milik Dea OnlyFans.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan 76 video panas beserta foto Dea OnlyFans yang tidak berbusana di dalam media penyimpanan tersebut.
“Kami sudah menyita Google Drive dari yang bersangkutan, sudah kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak gambar tanpa busana,” ujar Auliansyah, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Suaradotcom.
Baca juga: Ternyata Keuntungan yang Diraup Dea OnlyFans dari Konten Asusila Dipakai untuk Ini, Begini Faktanya
Menurut pengakuan Dea OnlyFans, akun penyimpanan tersebut rupanya diperjualbelikan kepada berbagai pihak.
“Dari analisa Google Drive tersebut dan keterangan D, bahwa video itu ada yang membeli,”
“Jadi sebenarnya awal mula kita mendapat informasi tersebut bukan dari OnlyFans tapi (videonya) sudah beredar di Indonesia. Ternyata benar pengakuan dari saudara D bahwa sudah ada orang yang membeli video-video tersebut,” bebernya.

Baca juga: Ternyata Sosok ini yang Jadi Lawan Main Dea Only Fans dalam Video Asusila, Diperiksa Polisi Hari Ini
Dari situlah diketahui bahwa komedian M menjadi salah satu pihak yang membeli konten asusila Dea OnlyFans.
“Kita sedang analisa siapa saja yang membeli dari beberapa orang tersebut kami sudah menganalisa ada satu orang komedian terkenal dengan inisial M membeli video itu,” ungkap Auiliansyah.
Komedian M diketahui membeli konten asusila itu langsung kepada sang pemilik, Dea OnlyFans.
“Untuk keterangan sementara (membeli) langsung ke D. Satu Google Drive,” lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya enggan membeberkan nominal yang dibayarkan sang komedian untuk memperoleh konten asusila Dea OnlyFans.
Pihak kepolisian pun berencana untuk memanggil komendian M tersebut untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana nanti kita akan panggil,” jelas Auliansyah.
Sebagai informasi. Dea OnlyFans ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Punya Penghasilan dari Hasil Ngonten di OnlyFans, Dea Ngaku Masih Dapat Jatah Jajan dari Orangtua
Dea OnlyFans ditangkap atas dugaan asusila dengan modus memperjualbelikan foto dan video fulgar secara daring.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan asusila.
Dikutip dari Kompas.com polisi memastikan Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video asusila dan foto syur di situs OnlyFans.
Perbuatan Dea melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video asusila dengan foto syur," kata Auliansyah.
Baca juga: Usai Bikin Gaduh karena Konten Asusila, Dea OnlyFans Ucap Permintaan Maaf dan Mohon Doa
Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan asusila.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski begitu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Dea
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan Sabtu (27/03/2022).
Penyidik kepolisian memutuskan Dea untuk wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari Keluarga Dea OnlyFans.
Status Dea OnlyFans yang masih menjalani masa perkuliahan juga menjadi pertimbangan lain dirinya tidak dilakukan penahanan.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official