Berita Nasional Terkini
Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta Segera Cair, Intip Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.
Editor:
Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Tak lama lagi, Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 Juta segera cair, intip kriteria pekerja yang berhak menerima. (TribunKaltara.com)
BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
(*)