Berita Bulungan Terkini
Booster Dibutuhkan Bagi Pelaku Perjalanan, Dinkes Bulungan Buka Layanan Vaksinasi, Ini Lokasinya
Sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, salah satu syarat pelaku perjalanan mudik lebaran harus mendapatkan suntik vaksin dosis ketiga.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, salah satu syarat pelaku perjalanan mudik lebaran harus mendapatkan suntik vaksin dosis ketiga atau booster.
Dengan adanya ketentuan ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan masih terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di puskesmas dan pos Dinkes.
Dengan terus mengadakan kegiatan vaksinasi di Puskesmas dan Pos Dinkes. Insyallah PPKM Bulungan bisa turun level satu untuk memenuhi salah satu syarat mudik lebaran tahun 2022 ini," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan Imam Sujono Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Pelni Nunukan Terapkan Vaksin Booster Bebas PCR dan Antigen, Berikut Ketentuan Perjalanan Terbaru
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima SE tersebut. Sesuai regulasi, pelaku perjalanan wajib vaksin dosis satu, dua dan tiga.
"Jadi, persyaratan antigen dan PCR (polymerase chain reaction) akan ditentukan dari vaksinasi yang diterima," ungkapnya.
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara mendorong masyarakat untuk segara menerima vaksin booster.
Apalagi sejauh ini banyak masyarakat yang sudah memenuhi syarat menerima vaksin ketiga. Namun, belum divaksin.
Baca juga: Penumpang di Malinau tak Tahu Belum Booster Wajib Antigen, Terpaksa ke Aptotek Bayar Rp 100 Ribu
"Iya, kita terus mendorong masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk segara menerima vaksin booster. Untuk pengawasan akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan, dr. Velix Toding Sima mengatakan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test
antigen.

"Ya perlu diingat kembali untuk pelaku perjalanan. Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib
menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ucapnya.
Kemudian, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Mau Mudik Booster Dulu, Bagi Warga Tanjung Selor Ingin Vaksin Hari Ini Mampir Yuk, Berikut Loksinya
"Lalu kalau pelaku dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya
Namun, kata Velix kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalan usia dibawah 6 tahun, karena dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
"Tetapi, bagi pelaku perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Walaupun sekarang ini kebijakan sudah mulai dilonggarkan. Tetapi, bukan berati protokol kesehatan diabaikan," ungkapnya.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi