Berita Malinau Terkini

Penumpang di Malinau tak Tahu Belum Booster Wajib Antigen, Terpaksa ke Aptotek Bayar Rp 100 Ribu

Pengguna moda transportasi udara saat ini diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Calon penumpang sedang antre menyerahkan syarat penerbangan kepada petugas di Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pengguna moda transportasi udara saat ini diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen.

Ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang belum menerima vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster. Bagi yang telah menerima vaksin booster atau vaksin dosis ketiga dibebaskan dari persyaratan tersebut.

Ketentuan dan syarat penerbangan untuk Pelaku Perjalanan dalam Negeri atau PPDN tersebut diatur berdasarkan SE Kementerian Perhubungan 36/2022.

Baca juga: Jadwal Penerbangan Bandara Kolonel Robert Atty Bessing, Layani Rute Tujuan Tarakan & Balikpapan

Pantauan TribunKaltara.com, sejumlah besar calon penumpang penerbangan reguler tujuan Tarakan dan Balikpapan mengaku tak tau adanya pemberlakuan ketentuan tersebut.

Banyak diantaranya harus buru-buru mencari klinik terdekat yang melayani tes antigen sebelum pesawatnya berangkat.

Calon Penumpang rute Malinau Balikpapan, Jeckson mengira syarat tersebut hanya diberlakukan bagi mereka yang belum menerima vaksin dosis lengkap.

Baca juga: Gapasdap Bulungan Sebut Kebijakan Bebas Antigen dan PCR Belum Berdampak ke Jumlah Penumpang

"Ya, kami baru tau. Setau saya kan kemaren-kemaren tidak ada aturan begitu. Yang penting sudah vaksin kedua boleh terbang tanpa antigen. Ini sekarang katanya cuma yang sudah booster dibebaskan syarat," ujarnya saat ditemui di Terminal Bandara, Rabu (6/4/2022).

Jeckson dan sejumlah penumpang lainnya, mau tak mau harus mengeluarkan kocek tambahan. Rp 100 ribu untuk menebus selembar surat negatif Covid-19 hasil antigen di klinik terdekat.

"Kalau di Dinkes itu gratis. Tapi karena kita mau cepat tes di apotek saja. Di dekat sini ada Klinik depan gereja Seluwing paling dekat, tapi tesnya bayar Rp 100 ribu," katanya.

Penumpang moda trasportasi udara tengah bersiap mengikuti penerbangan di Landasan Pacu Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Penumpang moda trasportasi udara tengah bersiap mengikuti penerbangan di Landasan Pacu Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Perihal ketidaktauan terkait persyaratan juga diakui Airport Manager Wings Air Bandara Kolonel Robert Atty Bessing Malinau, Bayu Bainun Safinullah.

Sejumlah penumpang reguler Wings Air rute Malinau tujuan Balikpapan harus bolak-balik mengurus persyaratan tersebut.

Baca juga: Mudik Dibolehkan, Wapres Beri Kemungkinan Vaksin Booster Untuk Syarat Perjalanan, Tak Pakai Tes PCR

Alasannya sama, karena ketidaktauan. Mau tak mau, Bayu harus mengulang-ulang penjelasan terkait ketentuan SE Kemenhub 36/2022. Termasuk prasyarat penggunaan Aplikas PeduliLindungi.

"Banyak belum tau. Ada beberapa yang bolak balik ngurus (tes antigen) karena belum tau ada aturan terbaru. Kita jelaskan, bahwa yang bebas syarat ini hanya yang sudah vaksin booster. Sesuai surat edaran tadi," ujarnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved