Berita Tana Tidung Terkini
KPU Kabupaten Tana Tidung Luncurkan Aplikasi Lindungi Hakmu, Cek Daftar Pemilih, Ada Namamu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini meluncurkan aplikasi yaitu, Lindungi Hakmu.Dengan aplikasi ini warga dapat meliha dirinya sudah terdata.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini meluncurkan aplikasi yaitu, Lindungi Hakmu.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat memeriksa dirinya, sudah derdata atau belum dalam daftar pemilih.
Sehingga, mempermudah masyarakat dalam mengetahui kepesertaan dirinya dalam Pemilu.
Baca juga: KPU Nunukan Beber Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten, Berikut Rinciannya
Seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat Kabupaten Tana Tidung pun bisa mengunggah aplikasi tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (KTP)
"Nanti akan terbaca itu, dan akan muncul kita terdaftar di mana, kecamatan mana, desa mana.
Baca juga: Pasca Penetapan Daftar Pemilih Tetap, KPU Kaltara Masih Lakukan Pencermatan Pemilih Potensi Ganda
Bahkan sampai TPSnya juga terbaca, Insya Allah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (6/4/2022)
Dia sampaikan, apabila ada calon pemilih yang tidak terdata dalam daftar pemilih, maka bisa langsung melaporkan ke KPU, hanya dengan membawa indentitas diri.

"Betul, cukup bawa KTP. Tapi KTP yang berdomisili KTT lho ya. Nanti ngeceknya luar KTT, ndak bisa itu," katanya.
Dia menyampaikan, aplikasi dengan fitur lengkap ini baru diluncurkan KPU RI pada tahun 2022 ini.
Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Bulungan Bertambah 1.034 Orang, Begini Sebaran di 10 Kecamatan
"Dulu sempat ada. Cuma fitur-fiturnya kurang lengkap, kadang ada yang miss. Kalau sekarang ini sudah akurat," jelasnya.
(*)
Penulis: Risnawati