Jumat, 24 April 2026

Berita Malinau Terkini

Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Kejari Malinau, Cabut Kuasa Ayah Terpidana Kekerasan Seksual

Jumat 26/9/2025, Pengadilan Agama Tanjung Selor kabulkan gugatan Kejari Malina untuk pengasuhan anak terhadap ayah pelaku pelecehan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KASI INTEL KEJARI MALINAU-NOVRYANTINO JATI VAHLEVI
SUASANA SIDANG–Hakim membacakan putusan pencabutan kuasa orang tua di Pengadilan Agama Tanjung Selor, Jumat (27/9/2025). Gugatan yang diajukan Tim JPN Kejari Malinau sebagai upaya perlindungan terhadap korban anak. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAUPengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau mencabut kekuasaan ayah terpidana kekerasan seksual terhadap anak kandung.

Gugatan diajukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Malinau untuk mencabut hak pengasuhan seorang terpidana berinisial S yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung.

Dalam perkara pidana sebelumnya, S dijatuhi vonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu berkaitan dengan tindak kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak kandung berinisial ARJ.

Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intelijen Kejari Malinau, Novryantino Jati Vahlevi, menjelaskan gugatan ini didaftarkan pada 8 Agustus 2025 dan telah dikabulkan kemarin, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Anak di Nunukan Butuh Keadilan, Orang Tua Soroti Lambannya Penanganan

Tim JPN yang dipimpin Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bangkit Budi Satya, mendalilkan pencabutan kuasa orang tua sebagai langkah perlindungan anak korban.

"Majelis hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor telah memutus mengabulkan gugatan tersebut dalam Nomor 315/Pdt.G/2025/PA.TSe tertanggal 26 September 2025," ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).

Kasi Datun Kejari Malinau, Bangkit Budi Satya menjelaskan putusan ini sebagai upaya tanggung jawab Kejari Malinau untuk mendukung perlindungan anak.

"Pencabutan kuasa orang tua juga dimaksudkan mencegah trauma lebih lanjut yang dialami korban," katanya.

Menurutnya, meskipun kuasa orang tua telah dicabut, S tetap diwajibkan memberi nafkah dan biaya pemeliharaan untuk korban.

Suasana sidang di pengadilan Agama 27092025.jpg
SUASANA SIDANG–Hakim membacakan putusan pencabutan kuasa orang tua di Pengadilan Agama Tanjung Selor, Jumat (27/9/2025). Gugatan yang diajukan Tim JPN Kejari Malinau sebagai upaya perlindungan terhadap korban anak

Keputusan ini dimaksudkan juga sebagai upaya memberikan preseden bagi penanganan kasus serupa di Malinau maupun Kalimantan Utara.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved