Kabar Artis

Nasib Doni Salmanan Lebaran di Penjara, Masa Tahanan Diperpanjang Polisi, Minta Dibuatkan Kue Kering

Update kasus Doni Salmanan yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka penipuan judi online berkedok trading

Editor: Hajrah
Instagram @dinanfajrina
Potret Dinan Fajrina dan Doni Salmanan yang kini terjerat kasus penipuan berkedok trading. 

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Baca juga: Gara-gara Stres Harus Balikin Duit Saweran Doni Salmanan, Berat Badan Reza Arap Sampai Susut 7 Kg

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terbelit kasus hukum, Doni Salmanan menjalani Ramadan kali ini dengan suasana berbeda

Suami Dinan Fajrina itu menjalani ibadah puasa di balik jeruji besi setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak Bareskrim Pori.

Menjalankan ibadah puasa di dalam penjara, Doni Salmanan akui tak punya bayak keinginan khusus.

Ia hanya berharap tetap bisa beribadah seperti Ramadan sebelumnya saat masih bisa menghirup udara bebas.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan keinginan kliennya agar bisa khatam Alquran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved