Kabar Artis
Nasib Doni Salmanan Lebaran di Penjara, Masa Tahanan Diperpanjang Polisi, Minta Dibuatkan Kue Kering
Update kasus Doni Salmanan yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka penipuan judi online berkedok trading
TRIBUNKALTARA.COM- Update kasus Doni Salmanan yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak ditetapkan sebagai tersangka penipuan judi online berkedok trading ilegal.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengumumkan perpanjangan masa penahanan terhadap Doni Salmanan hingga 40 hari ke depan.
Sedianya masa penahanan Doni Salmanan berakhir sejak Selasa 29 Maret 2022 lalu.
Namun dia dipastikan masih akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 8 Mei mendatang sebelum kasusnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
Sebelumnya Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya penangguhan penahanan. Sayang rencana tersebut ditolak karena dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti dan ada potensi kabur.
Sadar bakal menjalani Hari Raya Idul Fitri di dalam sel, rupanya Doni Salmanan sudah meminta sang istri Dinan Fajrina untuk membuatkan dirinya kue kering khas lebaran.
Hal tersebut terungkap dari story Instagram Dinan Fajrina.
Saat itu, seorang netizen mengomentari toples berisi kue nastar di atas meja Dinan Fajrina saat mereview skincare yang ia biasa gunakan sehari-hari.
"Puasa hari kedua salfok udh ada nastar eung teh,"komentar netizen.
"hwakakaka iya abis bikin kue buat dikirim ke ayang soalnya the last time nengok request pengen kue lebaran,"kata Dinan Fajrina menjawab pertanyaan salah satu netizen.
Baca juga: Jalani Puasa Perdana di Penjara, Doni Salmanan Hanya Target Bisa Khatam Alquran, Doa Dinan Fajrina

Kasus Doni Salmanan Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengumumkan perpanjangan masa penahanan terhadap Doni Salmanan hingga 40 hari ke depan.
"Iya diperpanjang," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Reinhard menyampaikan penahanan tersangka diperpanjang hingga 40 hari ke depan hingga 8 Mei 2022. Penahanan itu diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan RI.
"Perpanjangan 40 hari," pungkas dia.