Kabar Artis

5 Fakta Vonis Nikita Mirzani: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani bakal ajukan banding.

Tribunnews.com/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Simak fakta-fakta vonis Nikita Mirzani berikut, tanggapi santai tapi ajukan banding. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan pengusaha skincare, Reza Gladys memasuki babak baru.

Setelah mengikuti rangkaian panjang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani dijatuhi vonis pada Selasa (28/10/2025) 

Sebagai informasi, Nikita Mirzani merupakan aktris kelahiran 17 Maret 1986.

Bintang film Nenek Gayung ini dikenal sebagai sosok yang kontroversial karena kerap berhubungan dengan kasus hukum, berseteru dengan para publik figur, hingga bergonta-ganti pasangan.

NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Nikita Mirzani dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. (ARSIP - Warta Kota/Arie Puji)

Baca juga: 7 Fakta Sidang Putusan Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara, Ibu Pingsan, Nikita Mirzani tak Puas

Sedangkan Reza Gladys merupakan seorang dokter bidang kecantikan. 

Reza memiliki sejumlah usaha dengan produk-produk seperti Glafidsya Glow, Dermglos, dan Glafidsya Slim.

Usut punya usut sang dokter ternyata merupakan kakak sepupu dari suami pedangdut Siti Badriah, Krisjiana Baharudin.

Kasus Nikita dan Reza Gladys bermula saat Nikita Mirzani melakukan live streaming di TikTok dan memberikan ulasan negatif untuk produk skincare milik Reza.

Tak terima, Reza pun menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra untuk berdamai namun malah mendapat ancaman dan dimintai uang tutup mulut mencapai Rp 5 miliar.

Pada 3 Desember 2024, Reza pun resmi melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya hingga keduanya harus mendekam di penjara.

Lantas, seperti apa fakta-fakta vonis Nikita Mirzani? Simak rangkumannya berikut.

1. Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, Selasa (28/10/2025).

Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved