Kabar Artis
5 Fakta Vonis Nikita Mirzani: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Siap Ajukan Banding
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani bakal ajukan banding.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan pengusaha skincare, Reza Gladys memasuki babak baru.
Setelah mengikuti rangkaian panjang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani dijatuhi vonis pada Selasa (28/10/2025)
Sebagai informasi, Nikita Mirzani merupakan aktris kelahiran 17 Maret 1986.
Bintang film Nenek Gayung ini dikenal sebagai sosok yang kontroversial karena kerap berhubungan dengan kasus hukum, berseteru dengan para publik figur, hingga bergonta-ganti pasangan.
Baca juga: 7 Fakta Sidang Putusan Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun Penjara, Ibu Pingsan, Nikita Mirzani tak Puas
Sedangkan Reza Gladys merupakan seorang dokter bidang kecantikan.
Reza memiliki sejumlah usaha dengan produk-produk seperti Glafidsya Glow, Dermglos, dan Glafidsya Slim.
Usut punya usut sang dokter ternyata merupakan kakak sepupu dari suami pedangdut Siti Badriah, Krisjiana Baharudin.
Kasus Nikita dan Reza Gladys bermula saat Nikita Mirzani melakukan live streaming di TikTok dan memberikan ulasan negatif untuk produk skincare milik Reza.
Tak terima, Reza pun menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra untuk berdamai namun malah mendapat ancaman dan dimintai uang tutup mulut mencapai Rp 5 miliar.
Pada 3 Desember 2024, Reza pun resmi melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya hingga keduanya harus mendekam di penjara.
Lantas, seperti apa fakta-fakta vonis Nikita Mirzani? Simak rangkumannya berikut.
1. Vonis 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, Selasa (28/10/2025).
Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
| 4 Fakta Vonis Jonathan Frizzy: Hukuman 8 Bulan Penjara, Masih Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Cerai Eza Gionino: Sepakat Pisah, Nafkahi Anak Rp20 Juta per Bulan |
|
|---|
| 5 Fakta Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Wajah Ditutup Kain Hitam, Huni Sel Khusus |
|
|---|
| 5 Fakta Sidang Nikita Mirzani, Aksi Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Vonis-Nikita-Mirzani-29102025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.