Kabar Artis

5 Fakta Vonis Nikita Mirzani: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani bakal ajukan banding.

Tribunnews.com/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Simak fakta-fakta vonis Nikita Mirzani berikut, tanggapi santai tapi ajukan banding. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Nikita Mirzani, Aksi Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys jadi Sorotan

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.

2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Majelis hakim menyebut ada dua pertimbangan yang memperberat hukuman Nikita.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ujar Hakin Khairul Soleh saat membacakan vonis.

Meski begitu, hakim mempertimbangkan aspek yang meringankan yakni kondisi Nikita sebagai ibu tunggal dengan tanggungan keluarga.

"Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," lanjutnya.

3. Nikita Mirzani Santai

Usai vonis dijatuhkan, Nikita memilih tak ambil pusing.

"Nggak perlu disesali semuanya. Lawyer juga punya upaya yang lain."

Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (29/10/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved