Kabar Artis

5 Fakta Vonis Nikita Mirzani: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Siap Ajukan Banding

Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani bakal ajukan banding.

Tribunnews.com/Jeprima
VONIS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Simak fakta-fakta vonis Nikita Mirzani berikut, tanggapi santai tapi ajukan banding. 

"Karena dari sini masih ada banding, masih ada PK, kasasi."

"Kita lihat aja nanti di situ," kata Nikita.

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Persidangan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Sempat Ngamuk, Sakit Hati Dengar Kesaksian Lolly

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

4. Ajukan Banding

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Apapun itu, kami sebagai penasihat hukum menghargai putusan hakim. Tapi kami juga diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan upaya hukum," kata Usman.

Ia menilai ada sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan. 

"Dikatakan perbuatan Nikita yang mengirim gambar ke Ismail Marzuki lalu disampaikan ke Reza Gladys, padahal itu bukan perintah dari Nikita. Itu sudah diakui oleh Mail," ujar Usman.

Menurut Usman, fakta tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim. 

"Unsur mengancam atau membuka rahasia itu tidak terbukti, karena pengiriman gambar produk itu tidak pernah diperintahkan oleh Niki," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved