Berita Nasional Terkini
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tanggal 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Lebaran, Boleh Mudik?
Presiden Jokowi mengumumkan cuti bersama lebaran serta penetapan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Presiden telah menyetujui bahwa untuk tahun ini mudik dilaksanakan, artinya masyarakat boleh melaksanakan mudik, hanya beliau berpesan agar menyiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian/lembaga terkait," ujar Muhadjir.
Ia pun mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk memastikan ketersediaan pangan dan bahan bakar selama masa mudik Lebaran 2022.
"Karena itu dari KL terkait sudah melaporkan kesiapan dan insya Allah sebagian besar sudah siap dan ada beberapa hal yang sifatnya disempurnakan atau diperbaiki untuk menyongsong mudik 2022 ini," kata Muhadjir Effendhy.
Baca juga: LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Syarat mudik
Pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik Lebaran 2022, namun dengan syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1x24 jam.
"Sedangkan yang baru pertama kali, harus melakukan PCR 3x24 jam,” kata Budi dalam rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3/2022).
Sementara, bagi mereka yang sudah menerima booster, dalam menjalani mudik tidak perlu tes antigen dan PCR.
Selanjutnya, Budi merinci, bagi pemudik yang belum vaksin akibat kondisi kesehatan misalnya hamil maupun komorbid bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam dan mendapatkan surat keterangan dari dokter.
Baca juga: Libur Nasional & Waspada Covid-19, BPBD Bulungan Minta Satgas PPKM Desa Aktif Awasi Tempat Wisata
Kemudian, pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan harus vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.
"Namun wajib dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi.
Pemerintah melakukan monitoring, pemeriksaan persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi,” terang Budi.
Selain itu, Budi menambahkan, pelaksanaan mudik yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Kami melakukan sejumlah SE baik itu di udara, di laut, di darat, di kereta api, semuanya didasarkan SE dari Satgas," imbuh dia.
Kemenhub sendiri memprediksi bahwa ada sekitar 79 juta orang yang akan menjalani mudik lebaran pada tahun ini.