Berita Nasional Terkini

Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tanggal 29 April dan 4-6 Mei Cuti Bersama Lebaran, Boleh Mudik?

Presiden Jokowi mengumumkan cuti bersama lebaran serta penetapan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Kolase TribunKaltara.com / Biro Pers Setpres/Rusman
Presiden Jokowi umumkan cuti bersama lebaran dan Hari Libur Nasional Idul Fitri 2022. (Kolase TribunKaltara.com / Biro Pers Setpres/Rusman) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama lebaran serta penetapan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H.

Menurut Presiden Jokowi, Pemerintah menetapkan Libur Nasional Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 Mei dan 3 Mei 2022.

Adapun cuti bersama lebaran pada 29 April 2022, 4 Mei hingga 6 Mei 2022.

"Menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Sementara itu terkait mudik, tahun ini diprediksi ada sekira 85 juta orang pemudik.

Dari Jabodetabek diperkirakan ada sekitar 14 juta orang, dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47%.

Presiden Jokowi berjanji Pemerintah akan memastikan memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman terima.

Jokowi juga mengingatkan agar cuti bersama tahun ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Namun dengan catatan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Utamanya menyegerakan mendapat vaksin booster dan memakai masker.

Baca juga: Mau Mudik Booster Dulu, Bagi Warga Tanjung Selor Ingin Vaksin Hari Ini Mampir Yuk, Berikut Loksinya 

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.

Kita semua harus selalu waspada bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ungkap Presiden Jokowi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 diatur secara tepat dan ketat.

Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas mengenai persiapan menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (6/4/2022).

"Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai tujuan dengan selamat," ujar Muhadjir seperti dikutip dari video keterangan pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet.

Dalam rapat kabinet tersebut, Muhadjir mengatakan, terdapat beberapa hal yang dibahas terkait mudik Lebaran 2022, termasuk di dalamnya persiapan mudik, penyaluran bantuan sosial (bansos), serta peningkatan cakupan vaksinasi dan kebutuhan vaksin di wilayah asal atau tujuan mudik.

"Presiden telah menyetujui bahwa untuk tahun ini mudik dilaksanakan, artinya masyarakat boleh melaksanakan mudik, hanya beliau berpesan agar menyiapkan dengan matang oleh seluruh kementerian/lembaga terkait," ujar Muhadjir.

Ia pun mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk memastikan ketersediaan pangan dan bahan bakar selama masa mudik Lebaran 2022.

"Karena itu dari KL terkait sudah melaporkan kesiapan dan insya Allah sebagian besar sudah siap dan ada beberapa hal yang sifatnya disempurnakan atau diperbaiki untuk menyongsong mudik 2022 ini," kata Muhadjir Effendhy.

Baca juga: LENGKAP Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Syarat mudik

Pemerintah mengizinkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster diperbolehkan mudik Lebaran 2022, namun dengan syarat harus tes antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, warga yang baru dua kali menerima vaksin diperbolehkan mudik asal melakukan antigen 1x24 jam.

"Sedangkan yang baru pertama kali, harus melakukan PCR 3x24 jam,” kata Budi dalam rapat bersama dengan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3/2022).

Sementara, bagi mereka yang sudah menerima booster, dalam menjalani mudik tidak perlu tes antigen dan PCR.

Selanjutnya, Budi merinci, bagi pemudik yang belum vaksin akibat kondisi kesehatan misalnya hamil maupun komorbid bisa menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam dan mendapatkan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Libur Nasional & Waspada Covid-19, BPBD Bulungan Minta Satgas PPKM Desa Aktif Awasi Tempat Wisata

Kemudian, pemudik yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan harus vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.

"Namun wajib dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi.

Pemerintah melakukan monitoring, pemeriksaan persyaratan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi,” terang Budi.

Selain itu, Budi menambahkan, pelaksanaan mudik yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

"Kami melakukan sejumlah SE baik itu di udara, di laut, di darat, di kereta api, semuanya didasarkan SE dari Satgas," imbuh dia.

Kemenhub sendiri memprediksi bahwa ada sekitar 79 juta orang yang akan menjalani mudik lebaran pada tahun ini.

Dari 79 juta orang yang akan mudik lebaran, 13 juta di antaranya merupakan pemudik yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved