Berita Tarakan Terkini

Pertalite Resmi Masuk JBKP, Tanpa Rekomendasi tak Bisa Lagi Bebas Beli di SPBU, Ini Harga Terbarunya

Rapat koordinasi membahas persoalan bahan bakar minyak (BBM) digelar di Pemkot Tarakan, Jumat (8/4/2022).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Harga jual pertalite di salah satu SPBU Kota Tarakan Rp 7.650 per liter dan mengalami penurunan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Rapat koordinasi membahas persoalan bahan bakar minyak (BBM) digelar di Pemkot Tarakan, Jumat (8/4/2022).

Salah satu yang menjadi fokus pembahasan yakni mengenai pertalite resmi berubah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Dikatakan Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan yang ikut hadir menyosialisasikan hal tersebut, berubahnya pertalite menjadi JBKP maka berpengaruh pula pada harga pertalite yang berlaku saat ini.

Baca juga: Pertalite Batal Dihapus Tahun Ini, Jokowi Perbolehkan Premium Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

“Ini adalah bentuk sosialisasi kami kepada pemerintah kota, kepala dinas, SPBU dan APMS supaya mengetahui bahwa pertalite sudah berubah jadi JBKP,” urai Azri kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Dengan status pertalite masuk JBKP maka perlakuannya berubah. Termasuk masing-masing SPBU tidak boleh lagi menjualkan misalnya dalam bentuk jeriken.

“Benar, dalam bentuk itu tidak dibenarkan karena sudah JBKP. Perlakuannya seperti JBKP sebelumnya premium. Kalaupun misalnya pakai wadah, nelayan harus dibarengi rekomendasi,” urainya.

Baca juga: Pertalite dan Premium akan Dihapus Beralih ke BBM Oktan Tinggi, Bagaimana Nasib Kendaraan Lawas?

Jika dia nelayan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. Begitu juga yang berkaitan dengan pertanian harus mendapat rekomendasi dari dinas setempat.

Itu sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Terhadap pengawasan di lapangan lanjutnya, tentunya pihaknya dari Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU yang masih melayani tanpa mempersyaratkan rekomendasi.

“Kalau terkait masyarakatnya, seandainya dia melakukan penimbunan, itu sudah pidana. Kalau tertangkap bisa dilaporkan ke polisi. Pertamina tidak bisa nangkap warga,” urainya.

Rapat koordinasi pembahasan BBM di Pemkot Tarakan
Rapat koordinasi pembahasan BBM di Pemkot Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sementara terhadap SPBU, sanksi terberatnya bisa sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). Saat ini diakuinya memang belum ada sanksi diterapkan karena masih proses sosialisasi.

Pemberian sanksi pun ada tahapan-tahapannya sesuai dengan kontrak yang disepakati. Adapun lanjutnya adanya JPKP mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 37 ditandatangani 10 Maret dan berlaku 1 Januari 2022.

Baca juga: Satu Tangki Minyak yang Terbakar di Kilang Pertamina Berisi Pertalite, Sempat Hujan Petir di Cilacap

Harganya sendiri lanjutnya justru mengalami penurunan dan bukan terjadi kenaikan. Dari sebelumnya Rp 7.850 per liter dan setelah beralih masuk JPKP menjadi Rp 7.650 per liternya.

“Sebenarnya namanya tetap pertalite. Kalau dulunya dia JBU sekarang JBKP,” ujarnya.

Adapun Kerjasama dengan instansi terkait yakni kepolisian karena memang ini berlaku secara nasional.

Baca juga: Kapal Pengangkut BBM Tiba, Jamin Pasokan Kembali Normal, Berikut Stok Pertalite & Premium di Tarakan

“Terkait pengamanan di lapangan kami koordinasi dengan Polri. Karena memang ini berlaku secara nasional,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved