Berita Tarakan Terkini
Kapal Pengangkut BBM Tiba, Jamin Pasokan Kembali Normal, Berikut Stok Pertalite & Premium di Tarakan
Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menjamin beberapa pekan ke depan stok BBM. Berikut jumlahnya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan menjamin beberapa pekan ke depan stok BBM di masing-masing SPBU di Kota Tarakan aman.
Ia merespons kondisi antrean beberapa hari lalu. Memang sebelumnya sempat terjadi kendala di kapal pengangkutan BBM yang mengalami trouble.
“Tapi kapalnya sudah berangkat dan tiba tanggal 8 Oktober lalu sekitar pukul 17.00 WITA,” beber Asri.
Baca juga: Nelayan Kaltara Harapkan Ada Perlakuan Khusus untuk Kemudahan Dapatkan BBM, Beberkan Kondisi Melaut
Artinya di tanggal 9 Oktober 2021 sampai saat ini, seharusnya stok sudah mulai kembali normal dan tidak ada lagi istilah kelangkaan pertalite.
Ia membeberkan laporan stok per tanggal 9 Oktober 2021 lalu. Untuk jenis premium 1498 kiloliter (KL) dan bertahan sampai 12 hari lamanya.
Baca juga: Warga Sulit Dapatkan Bahan Bakar Minyak, Bupati Nunukan Asmin Laura Sebut Hari ini BBM Masuk 120 Ton
Kemudian untuk stok jenis pertamax yang dimiliki sekitar 1.666 KL dan bisa bertahan hingga 15 hari.
“Lalu pertalite sekitar 3.029 KL untuk 19 hari dan biosolar sebanyak 4.600 KL untuk stok selama lima hari,” jelasnya.
Menyoroti pelayanan pembelian jerikan di SPBU, ia menegaskan sebenarnya tidak diperkenankan.
Ini menanggapi beberapa hari lalu antrean panjang di beberapa SPBU di Kota Tarakan yang dibawa sejumlah motoris untuk mendapatkan pertalite.

Pihaknya juga sudah melakukan peneguran kepada beberapa SPBU agar tidak melayani warga yang datang membeli BBM menggunakan jeriken berbahan plastik.
“Jeriken pada dasarnya tidak diperbolehkan di SPBU. Tapi kondisinya berbeda kemarin. Istilahnya ada emergency,” bebernya.
Baca juga: Pasokan BBM Terbatas, Rahman Rela Antre Berjam-jam di SPBU, Demi Bawa Orang Tua ke Rumah Sakit
Ia melanjutkan, semua sudah diatur dalam regulasi yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 16 tahun 2011.
Masih menyoal antrean di SPBU, ia tak menampik ada istilah pengecer atau pengetap.
“Sebagian ada pengetap. Ini rill di lapangan terjadi. Bisa dilihat di Tarakan, per lima meter itu ada. Mungkinlah ya stoknya 50 liter aja tapi kali banyak jumlahnya,” ujarnya.
Ia menyoroti keberadaan penjual BBM botolan di Tarakan yang cukup marak. Namun dalam hal ini, untuk memberi sanksi pengetap tentu bukan menjadi tupoksi pihaknya.