Ramadan

Gaji ke-13 2022 Cair? Cek Rekening Bulan April, Intip Besaran THR PNS Tahun Ini

Pegawai Negeri Sipil bakal kecipratan rezeki jelang lebaran, pencairan gaji 13 mungkin akan berbeda dengan THR PNS tahun 2022, intip besarannya.

TribunKaltara.com
Ilustrasi - Intip besaran THR PNS dan gaji 13 2022. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Memasuki pekan kedua bulan Ramadan, pertanyaan tentang gaji 13 2022 kapan cair, hingga berapa besaran THR PNS ? terus menggema.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), bakal kecipratan rezeki menjelang lebaran Idul Fitri.

Sebab PNS akan mendapat gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya alias THR.

Berikut ini perkiraan jadwal pencairan gaji 13 dan THR PNS tahun 2022.

Pencairan gaji 13 mungkin akan berbeda dengan THR PNS.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya? Cek Status Pekerja yang Berhak Peroleh THR

Diketahui, Rencana pembayaran THR dan gaji 13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.

Sementara gaji 13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR PNS dan gaji 13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Tetapi belum dipastikan besaran THR dan gaji 13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji 13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji 13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji 13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi Guru PPPK 2022, Dibutuhkan 970.410 Formasi, Inilah Besaran Gajinya

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji 13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

THR dan gaji 13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji 13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji 13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji 13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR PNS dan gaji 13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Cek Ketentuan hingga Besaran yang Bakal Diterima Sebelum Lebaran

Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji 13 nanti.
Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ketentuan THR PNS 2022

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

  • tunjangan kinerja;
  • tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
  • tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
  • insentif kinerja;
  • insentif kerja;
  • tunjangan pengelolaan arsip statis;
  • tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
  • tunjangan pengamanan;
  • tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
  • tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus;
  • tunjangan khusus;
  • tunjangan pengabdian;
  • tunjangan operasi pengamanan;
  • tunjangan selisih penghasilan;
  • tunjangan penghidupan luar negeri;
  • tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;
  • tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved