Pemindahan IKN
Pokja Pesisir Berharap Pembangunan IKN Nusantara Tidak Merusak Ekosistem Teluk Balikpapan
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara lokasinya berada di bagian hulu Teluk Balikpapan.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur lokasinya berada di bagian hulu Teluk Balikpapan.
Tentu keberadaan IKN Nusantara ini akan berdampak kepada ekosistem Teluk Balikpapan yang dikenal memiliki keanekaragaman ragaman hayati yang tinggi.
Demikian dikemukakan Mappasale, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir kepada Tribun di Balikpapan, Sabtu (9/4/2022).
DIjelaskan, Teluk Balikpapan memiliki luas kawasan mangrove sekitar 18 ribu hektare ditambah perairan sekitar 16 ribu hektare yang dihuni berbagai satwa langka, endemik dan berstatus lindung.
“Beberapa satwa langka penghuni Teluk Balikpapan, seperti bekantan, macan dahan, pesut, dugong, kepiting tapal kuda, penyu, buaya muara dan lain-lain sangat patut untuk dijaga kelestariannya,” kata Mappasale.
Baca juga: Lahan IKN Rawan Konflik Agraria, Pakar Hukum Uniba: Sebaiknya Diselesaikan secara Musyawarah Mufakat
Belum lagi, Kota Balikpapan sebagai daerah penyangga sekaligus pintu gerbang Ibu Kota Negara tentu berpotensi menjadi daerah tujuan hunian favorit penduduk migrant (pendatang).
Kondisi ini menurut pemerhati lingkungan pesisir Kaltim ini akan membuat kebutuhan kawasan permukiman semakin tinggi.
Imbasnya ancaman kerusakan lingkungan, jika tidak diantisipasi sejak dini.
Bagaimana agar kondisi banjir di Kota Balikpapan tidak semakin parah? Pemerintah Kota Balikpan harus memperkuat penataan ruang, dengan formula pemanfaatan ruang 52 persen daerah perlindungan dan RTH dan 48 persen untuk daerah pemanfaatan.

Kawasan penting yang bernilai konservasi tinggi dan masih ada konektifitas antara hutan darat dan hutan pesisir ditingkatkan status perlindungannya.
“Daerah tersebut ada di daerah Kemantis, Tempadung, Berenga, Sungai Tengah dan Baruangin,” ujarnya.
Untuk menghindari pemanfaatan daerah tersebut, maka sebaiknya dalam RTRW Kota Balikpapan yang saat ini sedang berproses direvisi menetapkan Batas Sempadan Pantai.
Hal ini sebagaimana diamanatkan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dan Peraturan Presiden No. 51 tahun 2016 tentang Kewajiban Pemerintah Daerah Menetapkan Batas Sempadan Pantai.
Baca juga: Peneliti Sosial Ekonomi Unmul: Pembangunan IKN Kebijakan Strategis untuk Atasi Kesenjangan Ekonomi
Lebih lanjut Mappasale menanggapi persoalan sumber daya manusia (SDM) dengan kehadiran IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
“Agar tidak terpinggirkan dengan kehadiran IKN ini, maka masyarakat lokal perlu mempersiapkan diri dengan meningkatkan SDM-nya,” ungkapnya.