Berita Tarakan Terkini
Sudah Booster Tak Perlu Swab Antigen & PCR, Bagaimana Anak di Bawah 6 Tahun? Ini Aturan Perjalannya
Sudah booster tak perlu swab antigen & PCR, bagaimana anak di bawah 6 tahun? Ini aturan perjalannya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sudah booster tak perlu swab antigen & PCR, bagaimana anak di bawah 6 tahun? Ini aturan perjalannya.
Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Sepekan, Tim Animal Rescue Pemadam Kebakaran Tarakan Evakuasi Dua Ular Piton, Bobot Terberat 20 Kg

Adapun aturan ini berlaku mulai 5 April 2022. Lantas bagaimana penerapannya di Tarakan khususnya PPDN di Bandar Juwata Tarakan?
Menjawab pertanyaan tersebut, dr Rina, Koordinator Substansi UKLW KKP Kelas II Tarakan, membenarkan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan SE terbaru mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Ia membeberkan salah satunya, pelaku perjalanan tidak wajib melaksanakan testing bagi yang sudah melaksanakan booster atau suntikan ketiga.
Testing di sini dijelaskan dr. Rina, adalah bisa swab test PCR atau juga bisa antigen.
Berbeda jika mereka yang belum melaksanakan booster atau baru sampai pada suntikan kedua, testing yang dilakukan yakni rapid test antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam.
“Yang baru dosis pertama, maka wajib PCR. Berlaku 3x24 jam,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk anak usia 6 tahun ke bawah yang ingin berangkat maka tidak diwajibkan testing namun diharuskan ada pendamping yang ikut dan sudah memenuhi ketentuan syarat pelaku perjalanan.
“Mereka tidak wajib testing karena belum divaksin 6 tahun ke bawah,” jelasnya.
Adapun untuk usia enam tahun ke atas, yang sudah melaksanakan dosis kedua mengikuti aturan orang dewasa.
Baca juga: Speedboat Reguler Nunukan ke Tarakan yang Beroperasi Siang Ini Hanya Dua, Berikut Jadwal Lengkapnya
“Kalau ketentuannya harus tetap testing sesuai SE. ini berlaku sejak 2 April 2022. Di Bandara biasanya menyesuaikan aturan karena mereka juga ada buat SE turunan dari Kemenhub,” jelasnya.
SE terbaru Nomor 36 Tahun 2022 yang dirilis Kemenhub dan per tanggal 4 April 2022 diberlakukan.
“Ini berlaku untuk semua transportasi baik laut dan udara. Biasanya ada turunan lagi khusus di laut khusus di udara. Sementara baru Kemenhub yang diturunkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta pada Senin (4/4/2022) lalu, sudah merilis aturan terbaru tersebut.
Adapun persyaratan yang diatur adalah.
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Cara TNI di Tarakan Genjot Vaksinasi Covid-19, Sasar Jemaah Masjid Saat Ramadan hingga Door to Door
Dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)
Penulis: Andi Pausiah