Kabar Artis
Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M
Vanessa Khong bersama dua tersangka lainnya pun terancam dijemput paksa apabila mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
Apabila tidak hadir memenuhi panggilan, ketiga tersangka itu akan dijemput paksa.
"Kan tadi sudah dinyatakan sebagai tersangka kalau tidak datang ya dijemput sama penyidik," tandas Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatannya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu terkait penetapan status tersangka ini, Vanessa Khong bersikeras membantah menerima dan menyembunyikan aset Indra Kenz.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official