Berita Tarakan Terkini
Usai THM, Satpol PP Tarakan Bakal Razia Karaoke Keluarga dan Rumah Makan Selama Ramadan
Mulai Senin (11/4/2022) hingga beberapa hari ke depan, Satpol PP Kota Tarakan kembali melakukan razia dengan menyasar objek lainnya selama Ramadan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah menyasar THM, mulai Senin hingga beberapa hari ke depan, Satpol PP Kota Tarakan kembali melakukan razia dengan menyasar objek lainnya selama Ramadan 1443 Hijriah.
Di antaranya yang ditargetkan yakni karaoke keluarga yang juga banyak tersebar di Kota Tarakan.
Kemudian rumah-rumah makan yang masih terang-terangan membuka di siang hari dan tidak menutup tirai serta pijat tradisional dan refleksi yang ada di Kota Tarakan serta permainan bola tangkas.
Baca juga: Ramadan 1443 Hijriah, Wali Kota Tarakan Imbau THM Tutup Sementara, Bagaimana dengan Warung Makan?
Dikatakan Marzuki, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tarakan, jika didapati masih ada yang beroperasi pasti akan melalui standar operasional prosedur (SOP) dan tidak bisa langsung diberi sanksi.
“Karena harus ada SOP. Pertama kasih surat teguran pertama, mengulang lagi, kasih surat teguran kedua, kalau mengulang lagi baru diproses. Karena kalau langsung disanksi tidak bisa,” ujarnya.
Baca juga: Berikut Kronologi Pekerja THM Meninggal di Tangan KS, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Ia menambahkan, teguran pertama diberikan sekaligus diimbau untuk tidak mengulang dan menutup sementara.
“Jika dia bandel, ujung-ujungnya sampai teguran kedua, dilimpahkan ke penyidik. Penyidik yang akan teruskan apakah pengadilan atau tidak. Yang jelas kami akan bergerak berdasarkan SOP,” ujarnya.

Karena sering kejadian lanjutnya, pihaknya dilaporkan ke Ombudsman terkait prosedur tersebut. Sehingga pihaknya harus berhati-hati dalam hal pemberian sanksi.
“Jadi kalau tidak melalui tahapan, kami bisa dilaporkan juga,” urainya.
Baca juga: 4 Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di THM Dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan
Ia menambahkan, adapun khusus permainan dingdong, bukan menjadi tupoksi Satpol PP Kota Tarakan. Karena tidak masuk dalam SE.
“Urusan perjudian dingdong bukan wewenang Satpol PP. Jadi tidak masuk ke sana,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah