Kabar Artis

Ikut Promosikan DNA Pro, Inilah Video DJ Una Saat Prospek Anggota Untuk Bergabung, Ramai Dibagikan

Sejumlah publik figur terseret kasus investasi bodong DNA Pro.Beberapa selebriti seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar hingga DJ Una bakal diperiksa

Editor: Hajrah
Instagram @putriuna
Disjoki Putri Una Thamrin alias DJ Una 

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dan pencucian uang TPPU Robot Trading DNA Pro.

“Ada 12 yang menjadi tersangka, 7 masuk kategori DPO dan 5 orang sudah ditahan. Ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik,” imbuh Gatot dalam jumpa pers yang digelar Jumat (8/4/2022).

Adapun inisial lima tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan adalah FR, RK, RS, RU, dan YS

Sementara tujuh tersangka yang kini masih berstatus buronan atau DPO adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV yang di dalamnya termasuk sosok Stefanus Richard.

Kekinian, sosok trader yang pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada anak Lesti Kejora dan Rizky Billar sekaligus pembeli mobil Alphard Billy Syahputra ini berhasil ditangkap.

Stefanus Richard ditangkap bersama Jerry Gunandar, founder dari DNA Pro pada Jumat (8/4/2022) malam.

Keduanya diketahui bersembunyi di hotel bintang lima kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Dengan penangkapan ini, Whisnu menuturkan total sudah ada 7 tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menerima laporan terkait robot trading DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Kuasa hukum pelapor kasus DNA Pro mengklaim para korban yang berjumlah 242 orang mengalami kerugian senilai Rp 73 miliar.

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Sementara menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brighen Ahmad Ramadhan mengungkap kerugian sementara dalam kasus TPPU DNA Pro ini mencapai Rp 97 miliar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved