Berita Tarakan Terkini

Saat Ramadan, Dua Lokasi Pijat Refleksi Masih Beroperasi, Satu Diberikan Teguran Kedua

Satpol PP Kota Tarakan kembali melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pijat refleksi, pijat tradisional dan juga karaoke keluarga di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS SATPL PP KOTA TARAKAN
Petugas saat melakukan pengawasan terhadap salah satu lokasi pijat dan karaoke di Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANSatpol PP Kota Tarakan kembali melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pijat refleksi, pijat tradisional dan juga karaoke keluarga yang tersebar di Kota Tarakan mulai Senin (11/4/2022).

Dari hasil pengawasan di lapangan total masih ada dua lokasi pijat masih ditemukan beroperasi dan melayani pelanggannya.

Di antaranya yakni pijat refleksi yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo RT 11 Kelurahan Karang Balik.

Baca juga: Selama Ramadan, 12 Lokasi Pijat Tradisional & Refleksi Dilakukan Pengawasan, Dua Tempat Masih Buka

Di lokasi ini petugas mendapati pengelola masih menerima pelanggan pijat sebanyak empat orang.

“Oleh petugas diberikan surat teguran kedua kepada pemilik usaha berinisial WA,” beber Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan.

Kemudian yang kedua berada di jalan yang sama dan kelurahan yang sama. Petugas juga menemukan pengelola menerima pelanggan pijat sebanyak empat orang.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Habib Yusuf Alkaf: Modus Minta Dipijat Santri di Studio Tempat Membuat Konten

Dikatakan Hanip Matiksan, kegiatan yang dilaksanakan ini akan berlangsung selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Dan ini juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 300/163/Kesra dan berlaku 1 April 2022.

“Personel diterjunkan 19 personel menyasar juga lokasi karaoke keluarga,” bebernya.

Terpantau dari empat lokasi karaoke keluarga, semuanya menutup total aktivitas selama Ramadan.

Petugas saat melakukan pengawasan terhadap salah satu lokasi pijat dan karaoke di Kota Tarakan.
Petugas saat melakukan pengawasan terhadap salah satu lokasi pijat dan karaoke di Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS SATPL PP KOTA TARAKAN)

Seperti Family Fantasi Karoke Keluarga yang berada di Jalan P. Diponegoro RT 26 Kelurahan Sebengkok.

Lalu ada Inul Vizta yang berada di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Selumit Pantai. Kemudian Mr. Fuji Karoke di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.

Baca juga: Kronologi Seorang Perwira Polisi Tewas di Panti Pijat Makassar, Tugas di Polres Asmat Polda Papua

“Terakhir di Nine Ball di Jalan Slamet Riadi RT 59 Kelurahan Karang Anyar ditemukan petugas kondisi usaha tutup total hanya ada renovasi ruangan,” bebernya.

Sementara itu, 8 lokasii pijat refleksi, tradisional dan ada juga melayani salon dan spa dinyatakan ditutup.

“Ada spa yang menutup layanan massage, hanya melayani salon kecantikan saja,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved