Berita Tarakan Terkini
Saat Ramadan, Dua Lokasi Pijat Refleksi Masih Beroperasi, Satu Diberikan Teguran Kedua
Satpol PP Kota Tarakan kembali melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pijat refleksi, pijat tradisional dan juga karaoke keluarga di Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satpol PP Kota Tarakan kembali melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pijat refleksi, pijat tradisional dan juga karaoke keluarga yang tersebar di Kota Tarakan mulai Senin (11/4/2022).
Dari hasil pengawasan di lapangan total masih ada dua lokasi pijat masih ditemukan beroperasi dan melayani pelanggannya.
Di antaranya yakni pijat refleksi yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo RT 11 Kelurahan Karang Balik.
Baca juga: Selama Ramadan, 12 Lokasi Pijat Tradisional & Refleksi Dilakukan Pengawasan, Dua Tempat Masih Buka
Di lokasi ini petugas mendapati pengelola masih menerima pelanggan pijat sebanyak empat orang.
“Oleh petugas diberikan surat teguran kedua kepada pemilik usaha berinisial WA,” beber Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan.
Kemudian yang kedua berada di jalan yang sama dan kelurahan yang sama. Petugas juga menemukan pengelola menerima pelanggan pijat sebanyak empat orang.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Habib Yusuf Alkaf: Modus Minta Dipijat Santri di Studio Tempat Membuat Konten
Dikatakan Hanip Matiksan, kegiatan yang dilaksanakan ini akan berlangsung selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Dan ini juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 300/163/Kesra dan berlaku 1 April 2022.
“Personel diterjunkan 19 personel menyasar juga lokasi karaoke keluarga,” bebernya.
Terpantau dari empat lokasi karaoke keluarga, semuanya menutup total aktivitas selama Ramadan.

Seperti Family Fantasi Karoke Keluarga yang berada di Jalan P. Diponegoro RT 26 Kelurahan Sebengkok.
Lalu ada Inul Vizta yang berada di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Selumit Pantai. Kemudian Mr. Fuji Karoke di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.
Baca juga: Kronologi Seorang Perwira Polisi Tewas di Panti Pijat Makassar, Tugas di Polres Asmat Polda Papua
“Terakhir di Nine Ball di Jalan Slamet Riadi RT 59 Kelurahan Karang Anyar ditemukan petugas kondisi usaha tutup total hanya ada renovasi ruangan,” bebernya.
Sementara itu, 8 lokasii pijat refleksi, tradisional dan ada juga melayani salon dan spa dinyatakan ditutup.
“Ada spa yang menutup layanan massage, hanya melayani salon kecantikan saja,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Satpol PP
Kota Tarakan
pengawasan
pijat tradisional
keluarga
Hanip Matiksan
Kepala Satpol PP Kota Tarakan
Kelurahan Sebengkok
Kelurahan Selumit Pantai
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
25 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Ikut VCT, Antisipasi Penularan HIV dan Penyakit Menular Lainnya |
![]() |
---|
Merawat Situs Cagar Budaya, Disbudporapar Tarakan Libatkan Masyarakat di Tiga Wilayah Ini |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online |
![]() |
---|
Kaltara Genap Miliki Empat Guru Besar, Prof Adri Patton Sampaikan Progres Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Umat Kristiani GPSDI El-Shalom Tarakan Ibadah Isa Almasih, Begini Khutbah Pendeta Andarias Donga |
![]() |
---|