Berita Tarakan Terkini

Wali Kota Tarakan Khairul Setor Zakat Rp 65 Juta, Termasuk Harta & Infaq, Imbau ASN Segera Bayar

Wali Kota Tarakan bersama DPRD, Forkompinda, OPD, BUMN dan BUMD serta perbankan melaksanakan pembayaran zakat serentak pada Selasa (12/4/2022).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes saat membayarkan zakatnya di Gedung Pemkot Tarakan, Selasa (12/4/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANWali Kota Tarakan bersama DPRD, Forkompinda, OPD, BUMN dan BUMD serta perbankan melaksanakan pembayaran zakat serentak pada Selasa (12/4/2022) hari ini di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.

Total tahun ini terjadi pertambahan zakat yang dikeluarkan Wali Kota Tarakan, dr.Khairul,M.Kes kepada Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tarakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Syamsi Sarman, Ketua Pelaksana Baznas Kota Tarakan, total yang disetorkan berjumlah Rp 65 juta terdiri dari Rp 50 juta zakat harta dan infaq sebesar Rp 15 juta.

Tahun 2021 lalu zakat yang disetorkan hanya berjumlah Rp 50 juta khusus zakat harta. Dikatakan Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes, kegiatan zakat yang dilaksanakan di bulan Ramadan ini diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat umum.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Istri serta Anggota Keluarga Lainnya

Ia berharap potensi zakat dari ASN yang dihimpun hari ini dan vertikal termasuk TNI dan Polri diharapkan bisa berkumpul banyak dan bisa menjadi bagian utama membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Termasuk juga kepada para pengusaha, kelompok berkecukupan supaya mengeluarkan zakatnya bisa melalui Baznas, bisa melalui lembaga amil zakat lainnya supaya kekuatan itu bisa dijadikan satu dan membantu kaum duafa,” ujar Khairul kepada awak media usai melaksanakan pembayaran zakat, Selasa (12/4/2022).

Ia melanjutkan, di pemerintah sendiri, dalam hal mengeluarkan anggaran itu memiliki administrasi begitu panjang. Sehingga Baznas Tarakan yang bisa membantu menalangi sementara ketika terjadi kebutuhan mendesak misalnya terjadi musibah atau ada yang meminta pertolongan.

Baca juga: Wajib Berzakat Fitrah di Bulan Ramadhan bagi Umat Islam, Simak Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah

“Yang bisa cepat memotong anggaran ya di Baznas. Prosesnya ga panjang. Lagi-lagi Baznas terbatas kalau dana terbatas. Makanya kita mengumpulkan zakat dari seluruh kaum muslimin ini bisa membantu mereka,” ujarnya.

Bahkan pendistribusian zakat tidak hanya ditujukan kepada warga muslim tetapi juga bagi yang muslim sesuai 8 ketentuan yang berhak menerima zakat.

Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes saat membayarkan zakatnya di Gedung Pemkot Tarakan, Selasa (12/4/2022)
Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes saat membayarkan zakatnya di Gedung Pemkot Tarakan, Selasa (12/4/2022) (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Non muslim, asal dia masuk dalam kelompok tidak mampu, bisa mendapat zakat. Karena zakat ini wajib bagi seluruh umat muslim,” tegasnya.

Dan tidak hanya terbatas kepada ASN tetapi semua kalangan pekerja jika penghasilannya dalam satu tahun mencapai Rp 70 juta maka wajib mengeluarkan zakat profesi.

Baca juga: Kapan Waktu Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya

Termasuk lanjutnya jika memiliki harta atau aset maka wajib mengeluarkan zakatnya.

“Untuk zakat fitrah, semua yang mampu wajib berzakat. Kecuali yang tidak mampu itu menjadi sasaran pemberian zakat fitrah,” pungkasnya.

Pantauan media ini, tampak seluruh kepada OPD, Kapolres, Dandim, BUMN dan BUMD serta perbankan hadir ikut melakukan pembayaran zakat di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan pagi hingga siang tadi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved