Kabar Artis

Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Dipastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok

“Kak Igun insyaAllah besok akan hadir setelah acara syuting,” ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Ivan Gunawan.

Instagram @ivan_gunawan
Potret desainer sekaligus presenter Ivan Gunawan - Pria yang akrab disapa Igun ini dipastikan hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait DNA Pro, Kamis (14/4/2022) besok. 

Seperti diketahui Rizky Billar merupakan publik figur yang mendapat hadiah uang sekoper dari Co-Founder DNA Pro, Stefanus Richard.

Uang senilai Rp 1 miliar itu diberikan sebagai hadiah kelahiran anak pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Sementar DJ Una diketahui merupakan publik figur yang pernah memberikan testimoni penggunaan DNA Pro.

Tak hanya mempromosikan, DJ Una diduga juga aktif menggunakan robot trading DNA Pro.

Hal itu terungkap saat dia menyampaikan testimoninya.

Polisi tetapkan 12 tersangka kasus DNA Pro

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dan pencucian uang TPPU Robot Trading DNA Pro.

Adapun inisial lima tersangka yang kini sudah dilakukan penahanan adalah FR, RK, RS, RU, dan YS, JG, dan ST.
Sementara tujuh tersangka yang kini masih berstatus buronan atau DPO adalah AB, ZII, FE, AS, dan DV yang di dalamnya termasuk sosok Stefanus Richard.

Sosok trader yang pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada anak Lesti Kejora dan Rizky Billar sekaligus pembeli mobil Alphard Billy Syahputra ini berhasil ditangkap.

Dikutip dari Tribunnews.com Stefanus Richard ditangkap bersama Jerry Gunandar, founder dari DNA Pro pada Jumat (8/4/2022) malam.
Keduanya diketahui bersembunyi di hotel bintang lima kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

"Pada 8 April 2022 pukul 22.30 WIB tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Bantah jadi Brand Ambassador, DJ Una Justru Ngaku jadi Korban DNA Pro yang Merugi Rp 700 Juta

Whisnu menuturkan kedua tersangka kini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Kemudian (tersangka) dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard," jelas Whisnu.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menerima laporan terkait robot trading DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Kuasa hukum pelapor kasus DNA Pro mengklaim para korban yang berjumlah 242 orang mengalami kerugian senilai Rp 73 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved