Ramadan
Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tahun 2022 cair?Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh oleh pengusaha
TRIBUNKALTARA.COM- Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tahun 2022 cair?
Adapun Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh oleh pengusaha kepada para pekerjanya dan tak boleh dicicil.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemudian untuk pembayaran sendiri maksimal dilakukan H-7 Lebaran.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan.
THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.
Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.
Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, pengusaha berangkutan akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Sanksi tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap.
Kendati aturan mengenai pemberian THR sudah diberikan tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis pelaksanaan THR, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Cara Menghitung Besaran Pemberian THR Bagi Pekerja