Kabar Artis
Kronologi Sengketa Merek I Am Geprek Bensu, Benny Sujono Minta Ruben Onsu Bayar Rp 100 M Sekaligus
Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Berikut ini kronologi perseteruan artis Ruben Onsu versus Benny Sujono terkait sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu.
Seperti diketahui, belakangan ini Ruben Onsu digugat pengusaha Benny Sujono ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait merek usaha.
Gugatan Benny Sujono terhadap Ruben Onsu itu dilayangkan pada 4 April 2022 dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Menilik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Benny Sujono menggugat Ruben Onsu (tergugat I) dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual alias Ditjen HKI (tergugat II).
Dalam petitum tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan untuk memutus dan menyatakan bahwa merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu adalah sah milik penggugat.
Benny Sujono selaku penggugat mengklaim bahwa merek tersebut telah terdaftar di Daftar Merek Umum Merek Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000643531.
Selanjutnya meminta pengadilan memutus merek dagang I Am Geprek Bensu + Logo dan Geprek Bensu milik Ruben Onsu memiliki kesamaan dengan penggugat.
Baca juga: Raffi Ahmad Tega Bentak Nagita Slavina di Depan Nita Gunawan, Hingga Ruben Onsu Bereaksi, Alasannya
Serta memutus merek usaha Ruben Onsu merupakan nama badan hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono yang disingkat Ayam Geprek Bensu.
Oleh karenanya tergugat I diminta utnuk membatalkan merek dagang I Am Geprek Bensu yang merupakan milik suami Sarwendah.
"Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus."
"Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya."
Sementara terhadap tergugat II, Benny Sujono meminta pengadilan memutus untuk memerintahkan Ditjen HKI melaksanakan pembatalan merek I Am Geprek Bensu milik Ruben Onsu.
Lantas bagaimana awal mula sengketa merek I Am Geprek Bensu Benny Sujono vs Ruben Onsu?
Bermula dari bisnis bareng
Dikutip dari Kompas.com, perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.
