Kabar Artis
Kronologi Sengketa Merek I Am Geprek Bensu, Benny Sujono Minta Ruben Onsu Bayar Rp 100 M Sekaligus
Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
Benny Sujono dan Ruben Onsu diketahui pernah menjalin kerja sama dalam usaha restoran ayam geprek, namun belakangan keduanya pecah kongsi.
Menurut pihak Benny Sujono, awal pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sebenarnya sudah lebih dulu digunakan olhe PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bensu merupakan singkatan nama dari sang pemilik, Benny Sujono yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.
Selanjutnya, dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yakni Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017.
Baca juga: Istri Almarhum Sapri Pantun Melahirkan, Biaya Persalinan Dibayar Ruben Onsu, Dolly: Dia Orang Baik
Mereka meminta Jordi Onsu untuk menjadi manajer operasional. Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu sebagai duta promosi yang akhirnya disetujui sang pemilik.
Setelah ditunjuk sebagai duta promosi atau brand ambassador, Ruben Onsu disebut meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.
Sekitar Agustus 2017, Ruben mengajak karyawan tersbeut bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu.
Gugatan Ruben Onsu terkait Haki Bensu ditolak pengadilan
Selanjutnya, Ruben Onsu diketahui menggugat ‘Bensu’ terkait Hak Kekayaan Intelektual (Haki) namun ditolak MA.
Sebaliknya, Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sebagai informasi, untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Sementara dalam perkara Ayam Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu, hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Ruben Onsu Ngaku Betrand Peto Punya Trauma Dengan Orangtua, Usai Ibu Kandung Curhat Dibedakan
