Berita Tarakan Terkini
Enam Item Produk Obat dan Herbal Diamankan BPOM Tarakan saat Razia Takjil, Ini Alasannya
Di momen pemeriksaan sampel takjil yang diambil di Pasar Ramadan, petugas Balai POM di Tarakan juga menemukan sejumlah obat kategori herbal tanpa izin
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Di momen pemeriksaan sampel takjil yang diambil di Pasar Ramadan, petugas Balai POM di Tarakan juga menemukan sejumlah obat kategori herbal tanpa izin edar (TIE).
Total ada sekitar enam item produk jenis jamu kemasan bubuk dan kemasan plastik diamankan petugas Balai POM di Tarakan.
Dikatakan Herianto Baan, Kepala Balai POM di Tarakan, produk tersebut berasal dari seorang perempuan atau ibu-ibu penjual jamu gendong.
Baca juga: Ramadan 1443 Hijriah, Pemkab Bulungan tak Gelar Pasar Ramadan: Kami Menunggu Info dari Dinkes & BPOM
“Produknya dia jual obat tradisional dan itu mengandung bahan kimia seperti Daun Tapak Liman, bisa dipastikan mengandung bahan kimia obat,” urai Herianto Baan.
Ia menegaskan, syarat obat tradisional yang diperbolehkan BPOM adalah yang tidak mengandung bahan kimia obat.
“Karena dalam prosesnya mereka tidak sesuai aturan. Kedua, dilarang campurkan obat tradisional dengan bahan kimian, harus berasal dari bahan alam,” ujarnya.
Baca juga: Waspada! Dua Merek Kosmetik Ini tak Punya Izin Edar, BPOM Tegaskan Ada Kandungan Merkuri
Namun lanjutnya, biasanya produk tersebut diproduksi tidak sesuai dengan standar cara memproduksi obat yang baik.
Dan biasanya bahan kimia yang digunakan dan manfaatnya diragukan. Bisa saja lanjutnya menggunakan bahan kimia yang sudah kedaluwarsa.
“Itu yang kami sita. Logo ada, dan ada logo palsu. Kami telusuri ternyata penjualnya dapatkan dari pesanan dari Jawa,” ujarnya.

Karena ketidaktahuan dari sang penjual, sementara hanya dilakukan pembinaan dan semua obat yang tak memiliki TIE diambil petugas.
“Karena prinsip kami, kalau mereka tidak mau dibina maka ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku. Kami sampaikan jangan lagi menjual produk itu,” ujarnya.
Ada juga produk jamu berbentuk hitam bulan dikemas dalam plastic dan tidak memiliki identitas siapa pabriknya, dan tidak ada mencantumkan kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.
Baca juga: BPOM Tarakan Gelar Operasi di Tanjung Selor, Sasar Produk Pangan Ilegal
“Total ada enam item yang kami dapat,” ujarnya.
Ia menambahkan, diduga obat herbal yang dijual dicampurkan dalam jamu yang dipercaya menambah stamina. Padahal bisa menyebabkan penyakit ginjal, lever dan lainnya.
“Nomor izin edar tidak ada, mengandung bahan kimia, semua sudah diuji. Ada mengandung bahan paracetamol dan antalgin yang asal bahan baku tidak diketahui darimana dan komposisi serta jumlah tidak sesuai standar yang ada,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah