Berita Tarakan Terkini

Waspada! Dua Merek Kosmetik Ini tak Punya Izin Edar, BPOM Tegaskan Ada Kandungan Merkuri 

Total 2.248 paket kosmetik tanpa izin edar diserahkan Lantama XIII kepada Kantor Balai POM Kota Tarakan Senin (7/3/2022) kemarin

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Produk Briliant Skin Esential diproduksi dari Filipina ditegaskan BPOM tak punya izin edar. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total 2.248 paket kosmetik tanpa izin edar diserahkan Lantama XIII kepada Kantor Balai POM Kota Tarakan Senin (7/3/2022) kemarin.

Dari total tersebut, dikatakan Agus Wahyudi, Koordinator Kelompok Substansi Penindakan Kantor Balai POM di Tarakan, semua masih dalam proses pendalaman.

Namun lanjutnya, produk yang paling banyak adalah kosmetik merek Briliant Skin Esential yang diproduksi Filipina dan kosmetik Tati Skincare yang diproduksi Malaysia.

Ia melanjutkan, produk tersebut legalitasnya dilihat dari kemasan dan juga melalui aplikasi BPOM Mobile.
Dari hasil identifikasi awal pihaknya, semua produk kosmetik tangkapan Lantamal XIII Tarakan illegal atau tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Peredaran Ribuan Kosmetik Ilegal, Aparat Bentuk Tim Kejar Pemilik

“Dan dilarang beredar di wilayah di Indonesia. Bisa dilihat yang warna pink produk Briliant Skin Esential dari Filipina dan warna ungu dari Tati Skincare yang diproduksi Malaysia,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kedua produk ini sudah diketahui berdasarkan laporan dari BPOM mengandung bahan yang dilarang atau bahan berbahaya.

Ia menegaskan, dalam produk kosmetik yang tidak boleh mengandung bahan berbahaya yakni Hidrokuinon, Tretinoin dan Merkuri.

Baca juga: Enam Kardus Kosmetik yang Diselundupkan Lewat Titik Resmi, Kodratullah: Kami Tidak Siaga di Situ

Penggunaan kosmetik yang mengandung Hidrokuinon, Tretinoin dan Merkuri akan merusak kulit, menyebabkan iritasi hingga kanker kulit.

“Bahan berbahaya ini dilarang ada dalam kosmetik. Karena ketika digunakan manusia bisa menimbulkan penyakit, terparah bisa menyebabkan kanker kulit,” tegasnya.

Salah satu merek skincare illegal, Tati Skincare  (kemasan paket berwarna ungu) yang diproduksi Malaysia tak memiliki izin edar dari BPOM.
Salah satu merek skincare illegal, Tati Skincare (kemasan paket berwarna ungu) yang diproduksi Malaysia tak memiliki izin edar dari BPOM. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Oleh karena itu, produk itu dilarang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia. Produk tersebut berdasarkan pendalaman pihaknya, masuk melalui Malaysia dan berasal dari Sebatik Nunukan dan dipromosikan secara online.

“Karena dipromosikan secara online, potensial untuk beredar ke wilayah manapun. Dan kalau melihat resi pengiriman, ada dikirim ke Tulung Agung, Jakarta, Sumatera, dan daerah Kalimantan,” ujarnya.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Asal Filipina

Ia menegaskan, saat ini pihak BPOM Tarakan masih mendalami kasus kosmetik illegal tersebut. Dan juga dalam proses mengumpulkan bukti serta membuat klaster apakah ini nantinya akan diberikan pembinaan atau dilanjutkan ke tahap penyidikan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, selain ribuan kosmetik illegal juga ditemukan 244 pieces pangan tanpa izin edar, lalu ada 4 pieces obat tradisional dan 20 pieces obat tanpa izin edar. “Total nilai keekonomian dari produk ilegal ini diperkirakan mencapai Rp. 217.575.000,” sebutnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved