Berita Nunukan Terkini

Enam Kardus Kosmetik yang Diselundupkan Lewat Titik Resmi, Kodratullah: Kami Tidak Siaga di Situ

Bea Cukai Nunukan menyebut perbatasan RI-Malaysia kerap kali menjadi tempat penyelundupan Satgas Pamtas Yonarmed amnakan penyelundupan kosmetik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Lettu Arm Rizky Kurnia Haqiki berbincang dengan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyanto, di Kotis Satgas Pamtas, Selasa (01/03/2022), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan menyebut perbatasan RI-Malaysia kerap kali menjadi tempat penyelundupan kosmetik.

Diberitakan sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit amankan penyelundupan 6 kardus berisi ribuan jenis kosmetik yang diduga berasal dari Filipina, Selasa (01/03/2022).

Kini 6 kardus berisi ribuan jenis kosmetik itu telah diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Asal Filipina

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Bea dan Cukai Nunukan Kodratullah mengatakan dua tahun terakhir ini, pihaknya telah melakukan penindakan penyelundupan barang kosmetik yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan.

"Penyelundupan kosmetik ini bukan kali pertama terjadi di Nunukan. Tahun 2020 dan 2021 Bea Cukai Nunukan juga melakukan penindakan terhadap penyelundupan kosmetik," kata Kodratullah kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/03/2022), pukul 11.30 Wita.

Menurutnya, soal aktivitas ilegal utamanya penyelundupan sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Kabupaten Nunukan, lantaran memiliki banyak jalur 'tikus' yang mudah dilalui.

Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Tak Terdaftar BPOM, Cek Produk Make Up yang Kamu Beli

Sehingga untuk mencegah itu semua, kata Kodratullah perlu menjalin sinergitas dengan semua aparat keamanan termasuk instansi terkait lainnya.

"Yang sangat menarik secara geografis Nunukan berbatasan langsung dengan Malaysia baik darat, laut, dan sungai. Semua titik berpotensi jadi perlintasan illegal. Maka Bea Cukai perlu menjalin sinergitas dengan TNI-Polri, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya," ucapnya.

Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Lettu Arm  Rizky Kurnia Haqiki berbincang dengan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyanto, di Kotis Satgas Pamtas, Selasa (01/03/2022), sore.
Pasi Intel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Lettu Arm Rizky Kurnia Haqiki berbincang dengan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyanto, di Kotis Satgas Pamtas, Selasa (01/03/2022), sore. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Kodratullah menyampaikan, penyelundupan kosmetik yang hingga kini belum diketahui pemiliknya, berada di kawasan yang tidak terpantau oleh Bea Cukai Nunukan.

"6 kardus kosmetik yang diselundupkan kemarin lewat titik yang secara resmi kami tidak siaga di situ. Sedangkan Satgas Pamtas tersebar di berbagai titik. Makanya kemarin mereka koordinasi dengan kami untuk sama-sama mengecek langsung," ujarnya.

Baca juga: Amankan Ratusan Karton Oli Mesin Ilegal Asal Tawau Malaysia, Bea Cukai Nunukan Segera Lakukan ini

Secara ketentuan yang berlaku, barang ilegal akan beralih statusnya menjadi barang dikuasai negara dalam periode 30 hari terhitung sejak awal penindakan.

"Jadi selama 30 hari sejak awal penindakan sampai 60 hari ke depan, status barang dikuasai negara itu meningkat menjadi Barang Milik Negara (BMN). Setelah jadi BMN akan dimintakan peruntukkan ke Menkeu RI," tuturnya.

Kodratullah menuturkan, selama Malaysia masih melakukan lockdown wilayah, maka baik perlintasan orang maupun barang tergolong ilegal.

"Setiap orang yang melintas wajib menunjukkan dokumen pelintas yang sah dan masih berlaku, begitupun barang dari negara lain yang dibawa masuk ke Indonesia. Nah, saat ini pelabuhan resmi bagi pelintas barang dan orang dari Tawau belum dibuka, maka dianggap ilegal," ungkapnya.

Harus Punya NIB dan Surat Izin dari BPOM

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved