Berita Nunukan Terkini
Enam Kardus Kosmetik yang Diselundupkan Lewat Titik Resmi, Kodratullah: Kami Tidak Siaga di Situ
Bea Cukai Nunukan menyebut perbatasan RI-Malaysia kerap kali menjadi tempat penyelundupan Satgas Pamtas Yonarmed amnakan penyelundupan kosmetik.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Kodratullah menjelaskan, bagi importir dan eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
"Ngurus NIB melalui Online Single Submission (OSS) sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Silahkan daftar ke dinas perizinan, nanti Bea Cukai akan berikan modul. Terkait jenis barang yang diimpor atau ekspor harus komunikasi dulu dengan kementerian terkait. Misalnya kosmetik ya ke Kementerian Perdagangan dan BPOM," imbuhnya.
Baca juga: BPOM Tarakan Gelar Operasi di Tanjung Selor, Sasar Produk Pangan Ilegal
Bagi pelanggar atau pelaku penyelundupan barang ke negara Indonesia akan dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Yang bersangkutan dapat
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Berikut ini ribuan jenis kosmetik yang berhasil diamankan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit:
Baca juga: Inilah Daftar Produk Kosmetika Mengandung Merkuri Hasil Identifikasi BPOM, Bisa Mengancam Kesehatan
1. Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set;
2. Kojic Acid Soap sebanyak 25 Pcs;
3. Facial Cream sebanyak 938 Pcs;
4. Facial Toner sebanyak 826 Pcs;
5. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 Pcs.
(*)
Penulis: Febrianus Felis